TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_ABSTRACT_TOC.pdf
Download (265kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (461kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_CHAPTER 1.pdf
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (124kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (109kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (61kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (54kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11865-130111100067_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
Abstract
Peer to peer lending adalah praktek meminjamkan uang kepada individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya. Pinjaman ini berlangsung secara online pada website perusahaan pinjaman peer to peer menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating. Persoalannya adalah peer to peer lending ini meliputi tiga pihak yaitu (penyelenggara, peminjam dan pemberi pinjaman) dengan sistem online. Berkaitan dengan itu, penelitian ini ingin mengkaji apakah persamaan dan perbedaan kredit konvensional dengan peer to peer lending serta menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa persamaan dan perbedaan kredit konvensional dengan peer to peer lending, yaitu sama-sama memuat perjanjian pinjam meminjam, dan cara pengembalian pinjaman yakni sama-sama diangsur setiap bulannya dengan jangka waktu yang telah disetujui antara para pihak dengan besar bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Hanya saja peer to peer lending bergerak dibidang online. Mengenai Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam peer to peer lending adalah penyelenggara menyediakan media komunikasi lain, untuk memastikan kelangsungan layanan nasabah yang berupa surat elektronik dan call centre atau bisa disebut layanan pengaduan nasabah jika merasa dirugikan oleh penyelenggara. Pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
Kata kunci : perlindungan hukum- peer to peer lending – perjanjian kredit
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM KHALIFATUR RISKIYAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | perlindungan hukum ; peer to peer lending ; perjanjian kredit |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 17:00 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27671 |
