TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (179kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (435kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (236kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (640kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (108kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (473kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (18kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10927-130711100029_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Agama Surabaya.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Surat Edaran Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2014 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Surabaya dan faktor-faktor yang mendukung penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Surabaya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian field reseach yang bersifat dekskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data primer adalah sumber data yang berbentuk kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai. Data sekunder meliputi buku, arsip-arsip, majalah ilmiah dan dokumen-dokumen resmi lainnya, sedangkan data tersier dari media internet, kamus, ensiklopedia dan indeks kumulatif yang ada hubunganya dengan penerapan Surat Edaran Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2014 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Surabaya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian proses perkara yang melebihi 5 bulan di Pengadilan Agama Surabaya telah mematuhi dan menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014.Terhadap penyelesaian perkara yang melebihi 5 bulan atau terlambat dalam putusannya, Pengadilan Agama Surabaya selalu patuh atau melaporkan kepada Mahkamah Agung. Adapun faktor yang mempengaruhi penerapan SEMA No. 2 Tahun 2014 merupakan faktor yang menghambat proses penyelesaian perkara perdata diantaranya, jarak tempat tinggal yang jauh antara para pihak dengan Pengadilan Agama Surabaya, para pihak atau pihak-pihak yang berperkara merupakan PNS yang membutuhkan izin atasan (membutuhkan waktu yang lama), dan para pihak atau salah satu pihak dinas di luar kota atau luar negeri sehingga memperlambat proses persidangan.
Kata Kunci: Hukum Acara, Asas, Surat Edaran Mahkamah Agung
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOH. HANAFI |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Hukum Acara, Asas, Surat Edaran Mahkamah Agung |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 23:45 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:12 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/23650 |
