TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (17kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Appendices 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Abstract_TOC.pdf
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Appendices 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (507kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (271kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (682kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Chapter 1.pdf
Download (124kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Appendices 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (563kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (632kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8367-120111100058_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (224kB)
Abstract
Penelitian ini mengkaji 3 (tiga) Putusan Pengadilan Agama terkait kasus kedudukan ahli waris dzawil arham. Pengadilan Agama Bangkalan dan Pengadilan Tinggi Agama Mataram memutuskan tidak memberikan sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil arham. Namun, ada beberapa Putusan yang memberikan ke ahli waris dzawil arham, seperti pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan alasan apabila tidak ada ahli waris dzawil furud dan ashabah maka sisa harta tersebut diberikan kepada ahli waris dzawil arham. Adapun berdasarkan Hukum Kewarisan Islam ahli waris dzawil arham, ketentuan atau bagiannya tidak diatur secara pasti berapa jumlah bagiannya di dalam Al-Quran dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan ahli waris dzawil arham agar apabila terjadi sengketa terkait kedudukan ahli waris dzawil arham, kedudukannya sudah jelas. Permasalahan ini akan dikaji dengan metode yuridis normatif dan dengan menggunakan pendekatan kasus (case aprroach) atas 3 (tiga) Putusan Pengadilan. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan ahli waris dzawil arham menurut Hukum Islam terdapat perbedaan pendapat dalam berbagai Mazhab di mana dari perbedaan mazhab tersebut menimbulkan ketidaksamaan Pengadilan Agama dalam mengambil Putusan seperti pada 3 (tiga) putusan tersebut. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam mengklasifikasikan ahli waris terdiri dari dzawil furud, ashabah dan mawali, sedangkan dzawil arham tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji lagi ahli waris dzawil arham ini dimasukkan sebagai ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam untuk memudahkan Pengadilan Agama dalam mengambil keputusan terkait sengketa kedudukan ahli waris dzawil arham. Atas dasar Kajian 3 (tiga) Putusan tersebut maka, putusan PengadilanAgama yang tepat adalah Pengadilan Agama Bangkalan dan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang pada amar putusannya memutuskan tidak memberikan sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil arham.
Kata Kunci : Putusan, Sengketa, Waris, Dzawil Arham
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HASAN YAFIIE |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Putusan ; Sengketa ; Waris ; Dzawil Arham / Judgment, Dispute, Heir, Dzawil Arham. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 05:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:57 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/12407 |
