KETIDAKTEPATAN POLISI DALAM MENERAPKAN KETENTUAN PASAL 49 KUHP PADA KORBAN BEGAL YANG MELAKUKAN PEMBELAAN TERPAKSA

Elza, Berliana (2025) KETIDAKTEPATAN POLISI DALAM MENERAPKAN KETENTUAN PASAL 49 KUHP PADA KORBAN BEGAL YANG MELAKUKAN PEMBELAAN TERPAKSA. Other thesis, Universitas Trunodjoyo Madura.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Abstract.pdf] Text
Abstract.pdf

Download (520kB)
[thumbnail of Chapter1.pdf] Text
Chapter1.pdf

Download (561kB)
[thumbnail of References.pdf] Text
References.pdf

Download (434kB)
Official URL: https://library.trunojoyo.ac.id/

Abstract

Fenomena korban regal yang justru ditetapkan sebagai tersangka ketika melakukan pembelaan diri telah menimbulkan polemik dalam praktik hukum pidana di Indonesia. Pasal 49 KUHP sebenarnya mengatur bahwa pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Akan tetapi, dalam praktik, masih terdapat perbedaan perlakuan aparat penegak hukum dalam menilai batasan pembelaan terpaksa. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) apakah polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus pembunuhan atas dasar pembelaan terpaksa sebagaimana pada perkara korban begal, dan (2) bagaimana kewenangan hakim dalam menerapkan Pasal
49 KUHP dalam kasus korban begal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa KUHP dan KUHAP, serta peraturan terkait. Bahan hukum sekunder berupa literatur, doktrin, dan hasil penelitian ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan
menelaah hubungan antara norma hukum dan penerapannya pada kasus nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi memiliki kewenangan menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, namun tidak berwenang menafsirkan Pasal 49 KUHP secara final. Penafsiran mengenai pembelaan terpaksa merupakan kewenangan hakim sebagai pemegang otoritas yudisial. Hakimlah yang berwenang menentukan apakah suatu tindakan benar termasuk noodweer atau telah melampaui batas. Dalam kasus Amaq Sinta di NTB dan Fikri Harman Malawa di
Jambi, perkara dihentikan di tingkat penyidikan sehingga hakim tidak memiliki ruang untuk menegaskan tafsirnya. Hal ini menegaskan perlunya konsistensi antar penegak hukum agar penerapan Pasal 49 KUHP selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan substantif.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faklutas Hukum
Depositing User: Tn Bondhan Endriawan
Date Deposited: 09 Feb 2026 08:56
Last Modified: 09 Feb 2026 08:56
URI: http://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/53

Actions (login required)

View Item
View Item