Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pada Terdakwa dengan Gangguan Kejiwaan Tindak Pidana Putusan Nomor 132/Pid.B/2021/PN Kba

Ika, Andina Nawangwulan (2025) Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pada Terdakwa dengan Gangguan Kejiwaan Tindak Pidana Putusan Nomor 132/Pid.B/2021/PN Kba. Other thesis, Universitas Trunojoyo Madura.

[thumbnail of Perpustakaan-UTM-Skripsi-Abstract.pdf] Text
Perpustakaan-UTM-Skripsi-Abstract.pdf

Download (131kB)
[thumbnail of Perpustakaan-UTM-Skripsi-Cover.pdf] Text
Perpustakaan-UTM-Skripsi-Cover.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Perpustakaan-UTM-Skripsi-BAB 1.pdf] Text
Perpustakaan-UTM-Skripsi-BAB 1.pdf

Download (391kB)
Official URL: https://library.trunojoyo.ac.id/

Abstract

M. Florian didakwa 20 tahun pidana penjara atas dasar tindak pidana pembunuhan. Sebelum menyerang korban, terdakwa sempat mendapatkan bisikan gaib yang menyebabkan dirinya sakit kepala dan marah. Terdakwa merasa korban tersenyum mengejek terhadapnya. Hasil pemeriksaan membuktikan terdakwa memiliki ketidakstabilan mental. Terdakwa masuk dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan atau biasa disebut ODMK. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya Pasal 44 ayat (1) KUHP merupakan salah satu alasan pemaaf dalam tindak pidana yang dapat menghapuskan kesalahan orang yang pada dasarnya melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Berdasarkan keterangan ahli yang dicantumkan dalam surat Visum et Repertum, bahwa pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) yang disarankan oleh tim tidak dilaksanakan. Sedangkan pemeriksaan tersebut dapat membuktikan kerusakan dan kelain pada struktur otak terdakwa akibat kecelakaan yang pernah dialaminya. Pemeriksaan MRI dapat meringankan hukuman terdakwa apabila terjadi kelainan pada otak, terdakwa belum tentu masih tergolong Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) jika dilakukan pemeriksaan MRI. Penulis berharap majelis hakim lebih memperhatikan proses pemeriksaan kejiwaan terdakwa. Pemeriksaan kejiwaan pada terdakwa wajib dilaksanakan sesuai prosedur dengan lengkap dan benar, agar tidak ada diagnosa yang terlewat dan luput dari pertimbangan hakim. Kata kunci: pembunuhan, terdakwa, gangguan jiwa

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: ?? sch_che ??
Depositing User: Tn Bondhan Endriawan
Date Deposited: 13 Jan 2026 07:22
Last Modified: 13 Jan 2026 07:22
URI: http://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29

Actions (login required)

View Item
View Item