TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (78kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (93kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (570kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (122kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (195kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (205kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (35kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16029-150111100058_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (40kB)
Abstract
KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal yang berkaitan dengan keorganisasian. Misalnya, Pasal 30 UU KPK menentukan bahwa pimpinan KPK yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, yang semuanya merangkap sebagai anggota, dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. KPK juga memiliki hubungan kedudukan yang khusus dengan kekuasaan yudikatif, setidaknya untuk jangka waktu hingga dua tahun ke depan karena Pasal 53 UU KPK mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagimana juga Polri yang mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi, disisi lain Kejagung juga mempunyai kewenangan penuntutan sebagai eksekutor terhadap tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, dilihat dari hal tersebut maka Polri, Kejagung dan KPK mempunyai kewenangan yang sama dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun KPK lebih mempunyai kewenangan yang lebih besar dari lembaga inti, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang berakibat konflik kelembagaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Analisan bahan hukum normatif dilakukan melalui pengkajian terhadap bahan-bahan hukum tertulis yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan untuk diolah sebagai data informasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memberantas korupsi dibutuhkan perbaikan sistem dalam diri KPK yaitu, dengan mengoptimalkan koordinasi dan supervisi yang sudah diamanatkan oleh UU. Serta mengoptimalkan pencegahan daripada penindakan, karena penindakan merupakan pintu darurat. Perbaiki kedua lembaga utama yang merupakan tanggung jawab KPK sebagai trigger mechanism.
Kata kunci : Rekonstruksi, KPK, Wewenang, Sistem Ketatanegaraan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ACH, SINARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Rekonstruksi ; KPK, Wewenang ; Sistem Ketatanegaraan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 20:12 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:54 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/9873 |
