TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (52kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (519kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (164kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (171kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (200kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (109kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15997-15.01.111.00298_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (109kB)
Abstract
Di Indonesia telah terjadi beberapa pelanggaran hakim konstitusi dari pelanggaran ringan sampai pelanggaran yang berat. Di Indonesia pada lembaga Mahkamah Konstitusi telah terdapat kasus OTT oleh Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, adanya lembaga etik yang ada masih lemah dan kurang kuatnya aturan mengenai pengawasan kode etik dan perilaku hakim. Perlunya suatu pengawasan internal maupun eksternal pada peradilan sangat penting dengan cara memperkuat fungsi pengawasan agar pelanggaran etik dapat di minimalisir dan lebih efisien agar memperbaiki sistem yang telah ada. Sampai sekarang masih terdapat penyuapan dengan model mafia dengan memesan perkara. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi kewenangan Komisi Yudisial yang mempunyai wewenang langsung dari UUD NRI 1945 tidak lagi terwujud. Mahkamah Konstitusi mempunyai lembaga pengawas sendiri yaitu Majelis Kehormatan MK dimana dibentuk oleh MK itu sendiri yang sifatnya ad hoc. Mengenai diksi hakim itu sendiri yang tidak detail dalam Risalah UUD NRI 1945 sehingga sampai tahun 2019 masih tidak adanya pengawasan hakim konstitusi oleh lembaga eksternal dan tidak sesuai dengan sistem demokrasi itu sendiri dimana tidak boleh di muka bumi ini tidak ada lembaga negara yang tidak dapat diawasi.
Penelitian jenis skripsi ini menggunakan hukum normatif adapaun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini kata hakim adalah hakim secara umum artinya semua hakim yang masuk dalam pengawasan Komisi Yudisial termasuk hakim konstitusi dan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi etik hakim MK mulai pengawasan recrutmen sampai menjadi hakim MK karena pada prakteknya dalam sidang etik mahkamah konstitusi KY juga berperan.
Kata Kunci : Hakim, Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial, Pengawasan, Kewenangan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SUCI HENDRAWATI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hakim, Hakim Konstitusi ; Komisi Yudisial ; Pengawasan ; Kewenangan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 19:51 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:54 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/9741 |
