PROSES PENGAWALAN NARAPIDANA PADA KASUS TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH BUMBU SESUAI DENGAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR : PER- 005 /A/JA/03/2013

RIZQULLAH DICKY AGUSTIANTO (2024) PROSES PENGAWALAN NARAPIDANA PADA KASUS TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH BUMBU SESUAI DENGAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR : PER- 005 /A/JA/03/2013. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-KP-34452-210341100113-Laporan PKL-IKL.pdf] PDF
TRUNOJOYO-KP-34452-210341100113-Laporan PKL-IKL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum (Fitrianingsih,
2022). Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip penting negara hukum yakni adanya
jaminan kesamarataan bagi setiap orang di hadapan mata hukum. Prinsip ini
menerangkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta kesamaan perlakuan di hadapan

mata hukum. Prinsip penting negara hukum diperkuat dengan pembentukan badan-
badan yang memiliki tugas dan wewenang dalam bidang kehakiman. Ketentuan

badan-badan ini dipertegas dengan adanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, salah satunnya adalah
Kejaksaan Republik Indonesia (Yumenti, 2022).
Kejaksaan ialah salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan Negara di bidang penegakan hukum dengan berpegang pada peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (Montol,
2022). Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum tugas dan
kewenangannya telah diatur dalam Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan R.I. Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah
lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai
pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam
penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan
apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti
yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya
instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) disamping sebagai
dominus litis. Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang
lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan R.I. sebagai lembaga
negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
RIZQULLAH DICKY AGUSTIANTO
Department Kelautan
Uncontrolled Keywords Hukum Indonesia; Kejaksaan; Administrasi Tindak Pidana Umum; Pengawal Narapidana
Divisions Fakultas Ilmu Kelautan > S1 - Ilmu Kelautan
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 19:33
Last Modified 24 Oct 2026 16:54
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/9622

Actions (login required)

View Item
View Item