TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_ABSTRACT_TOC.pdf
Download (704kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (801kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_CHAPTER 1.pdf
Download (367kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (367kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (367kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (367kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (367kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15931-15.01.111.002.34_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (462kB)
Abstract
lembaga negara non permanen adalah lembaga negara pendukung dalam arti eksistensi lembaga negara non permanen hanya pendukung lembaga negara permanen serta tidak bertentangan dengan lembaga negara permanen. Pertentangan itu, terutama mengenai kewenangan dan tidak berlaku asas lex specialis derogat legi generalis.salah satu contohnyayaituKomisi Pemberantasan Korupsi (yang selanjutnya akan disebut KPK) dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentag Komisi Pemberantasan Korupsi yang (selanjutnya akan disebut UU KPK) yang berbunyi “KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun”.dalam pasal 14 UU KPK juga terdapat kewenangan melindungi saksi dankorban namun kedua lembaga ini telat dalam pelaksanaan perlindungan, namun juga terdapat suatu lembaga yang melindungi saksi dan korban yaitu Lembaga perlindungan Saksi dan Korban. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini yakni adalahjenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangnan (statute approach)
teori teori yang digunakan dalam penulisan penelitian ini antara lain Teori organ Negara dan Lembaga Negara, Teori Kewenangan dan Teori Peraturan Perundang-undangan sebagai acuan dari penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa antara kedua lembaga Negara yang sama-sama memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi hanya diatur sebatas nota kesepahaman saja.Inti dari nota kesepahaman tersebut yakni LPSK dikhususkan untuk melindungi saksi dan korban apabila saksi dan korban tersebut meminta perlindungan dan sesuai izin KPK, sedangkan KPK dikhususkan untuk melindungi pelapor terkait kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban tidak diatur secara terperinci dalam UU LPSK itu sendiri.
Kata Kunci : Lembaga Negara Pendukung, Teori, Kewenangan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FARHAN ANDI FANDILA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Lembaga Negara Pendukung ; Teori ; Kewenangan. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 19:08 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:53 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/9455 |
