TRUNOJOYO-Master Thesis S-2-7581-130121100004-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (265kB)
TRUNOJOYO-Master Thesis S-2-7581-130121100004-Abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (101kB)
TRUNOJOYO-Master Thesis S-2-7581-130121100004-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (153kB)
TRUNOJOYO-Master Thesis S-2-7581-130121100004-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (257kB)
TRUNOJOYO-Master Thesis S-2-7581-130121100004-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (260kB)
TRUNOJOYO-Master Thesis S-2-7581-130121100004-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (82kB)
TRUNOJOYO-Master Thesis S-2-7581-130121100004-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (77kB)
Abstract
Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnasional crime). Tidak dapat dipungkiri memang bahwa kejahatan narkoba menimbulkan dampak yang sangat membahayakan baik terhadap masyarakat maupun terhadap masa depan bangsa dan negara. Adanya wewenang Penyidik BNN yang demikian luas dalam penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, maka wewenang BNN cenderung menyimpang dari asas-asas KUHAP maupun asas-asas universal yang berlaku selama ini dalam hukum pidana.
Permasalahan kewenangan ini bisa berpotensi menjadi polemik institusional yang patut menjadi perhatian, karena soal kewenangan menyangkut masalah gengsi institusional. Institusi dapat dianggap tidak mampu dan tidak cakap melaksanakan kekuasaan yang diberikan, bahkan dianggap tidak pernah memberikan akuntabilitas memadai sesuai dengan harapan masyarakat apalagi kewenangan ini menyangkut kekuasaan. Berkenaan dengan itu, penulis tertarik meneliti lebih lanjut persoalan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar relevan dengan arah penelitian ini, maka penulis tetapkan judulnya sebagai berikut: “Kewenangan Penangkapan Penyidik Polri dan Penyidik BNN menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam kewenangan Penangkapan”.Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kewenangan lama waktu penangkapan oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN, Untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi lamanya penyidik dalam proses pembuktian Tindak Pidana Narkotika dan Untuk menjadi acuan Penyidik Polri dalam melakukan penangkapan dan jangan sampai praperadilan karena tidak sahnya penangkapan.
Metode penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian ini adalah melalui penelitian yuridis normatif, dengan cara menghimpun bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan Kewenangan Penangkapan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Badan Narkotika Nasional Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana
Kewenangan penangkapan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Badan Narkotika Nasional. Kewenangan Penyidik Polri diatur dalam KUHAP, sedangkan kewenangan Penyidik BNN diatur dalam UU No. 39 Tahun 2009. Kewenangan Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat terbatas jika dibandingkan dengan kewenangan Penyidik BNN berkaitan dengan batasan waktu yaitu sehari atau 1 x 24 jam untuk Penyidik Polri dan tiga hari atau 3 x 24 jam yang masih memungkinkan diperpanjang. Keahlian khusus dalam hal pemahaman mengenai narkotika yang tidak dipunyai oleh Penyidik Polri bila dibandingkan dengan Penyidik BNN menambah rentan hasil penanganan Penyidik Polri untuk diajukan praperadilan.
Penyelesaian adanya dua peraturan perundang-undangan dalam penerapan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika, oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN dilakukan untuk menghindari semakin buruknya hubungan kedua belah pihak, proses penyidikan lewat ”satu pintu/koordinasi”, agar semua data tentang proses penyidikan tidak tersebar di berbagai instansi tetapi tercatat (terdokumentasi/ terinventarisasi) di satu badan/lembaga agar memudahkan koordinasi, pengawasaan dan monitoring”.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM HERY KUSNANTTO |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | KEWENANGAN PENANGKAPAN |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 18:59 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:53 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/9396 |
