PENATAGUNAAN TANAH DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENATAAN TATA RUANG WILAYAH

WAHYUDI (2015) PENATAGUNAAN TANAH DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENATAAN TATA RUANG WILAYAH. S2 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (72kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (67kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (143kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Abstrak.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -7579-120121100003-Abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (66kB)

Abstract

Keberadaan tanah merupakan hal yang sangat penting bagi negara dan masyarakat Indonesia dan pemanfatannya tidak dapat dilepaskan dari perencanaan tata ruang yang ada di setiap wilayah. Konstitusi di Indonesia sudah sangat jelas mengatur yaitu tertera di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Adapun untuk mewujudkan reformasi agraria, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 Nomor 104-TLNRI Nomor 2043 sudah mengatur dengan jelas.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa : Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya. UUPR kemudian ditindaklanjuti dengan penataan ruang di tingkat wilayah provinsi dan di tingkat kabupaten/kota. Sebagai salah satu aplikasi untuk menindaklanjuti UUPR di wilayah provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031. Ditingkat wilayah kabupaten, salah satunya adalah Peraturan Daerah kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029. Regulasi yang spesifik yang mengatur khusus tentang penatagunaan tanah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. PP tersebut dalam konsideran menimbang disebutkan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2004 sebagai aturan pelaksanaan dari UUPR.
Issu hukum dalam penelitian ini adalah terkait dengan pengaturan tentang keberlanjutan penatagunaan tanah sebagai pelaksanaan dari penataan tata ruang wilayah; dan efektifitas penataan tata ruang wilayah di bidang penatagunaan tanah.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Penatagunaan tanah, diatur dan diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya sudah ada dan diatur oleh regulasi yang dibuat baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengaturan tentang penataan ruang di rumuskan di dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, LNRI Tahun 2007 No. 68-TLNRI No. 4725. Terkait pengaturan lebih lanjut tentang penataan ruang di bidang penatagunaan tanah, kemudian disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, LNRI Tahun 2004 No. 45-TLNRI No. 4385. Pengaturan tentang penatagunaan tanah di tingkat pemerintah pusat, ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031. Perda Prov. Jatim. RTRW merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 23 ayat (6) Undang-undang tentang Penataan Ruang (UUPR), akan tetapi Pemerintah Daerah Provinsi jawa Timur belum memiliki regulasi yang mengatur khusus tentang penatagunaan tanah. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam rangka penatagunaan tanah, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (PPPT). Kemudian di daerah Kabupaten ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan dengan mensahkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 -2029. Di dalam konsideran menimbang, Perda Bangkalan. RTRW masih mengacu pada UUPR dan Perda Prov. Jatim. RTRW dan juga belum ada norma yang mengatur khusus tentang penatagunaan tanah. Substansinya pengaturan khusus terkait dengan penatagunaan tanah, masih belum ada norma positif yang berkelanjutan dari tingkat pemerintah pusat sampai pada pemerintah daerah kabupaten.
Hasil yang kedua adalah bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, produktif, care terhadap masyarakat umum, dan berkelanjutan. Upaya untuk mendukung tujuan di atas, sangat diperlukan arah kebijakan dari pemerintah yang bertanggung jawab dan dan berpandangan kerakyatan. Arah kebijakan pembangunan di bidang penataan ruang, dapat dilihat dari berbagai perspektif, di antaranya pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, nilai strategis kawasan, dan pendekatan kegiatan kawasan. Kejelasan pendekatan tersebut sangat dibutuhkan untuk memelihara efektivitas, keserasian, keseimbangan, keselarasan, dan keterpaduan antara stakeholders yang ada untuk pembangunan nasional di bidang penataan ruang khususnya penatagunaan tanah. Selain pelaksanaan pendekatan yang maksimal seperti di atas, yang perlu di perhatikan juga dalam upaya agar penataan ruang di bidang penatagunaan tanah dapat efektif dan berdaya guna adalah tentang tugas dan wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Tugas dan wewenang ketiganya harus selaras, dan tidak tumpang tindih seperti halnya diatur di Pasal 7, 8, 9 UUPR (untuk pemerintah pusat), Pasal 10 UUPR (untuk pemerintah provinsi), dan Pasal 11 UUPR (untuk pemerintah kabupaten/kota).

Item Type Thesis (Tesis)
Thesis Type S2
Creators
Creators
NIM
WAHYUDI
Department S2 Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords TATA RUANG
Divisions Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 18:58
Last Modified 24 Oct 2026 16:53
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/9389

Actions (login required)

View Item
View Item