TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34342-Abstract.pdf
Download (8kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34342-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34342-Chapter1.pdf
Download (100kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34342-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (179kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34342-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (197kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34342-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34342-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (129kB)
Abstract
Merebaknya media sosial yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat merupakan salah satu pertanda dari adanya internet sebagai media komunikasi dan informasi modern. Saat ini social media bukan hanya dijadikan sebagai sarana komunikasi oleh masyarakat, tetapi lebih dari itu media sosial saat ini dijadikan sebagai tempat memperoleh informasi terkini salah satunya informasi terkait suatu produk. Masyarakat memperoleh informasi suatu produk di media sosial karena adanya pihak-pihak yang melakukan ulasan (review) atas suatu produk, baik itu barang ataupun jasa. Belakangan kegiatan mengulas suatu produk sedang marak terjadi, baik dilakukan oleh kalangan profesional seperti influencer ataupun dari kalangan masyarakat biasa yang mendapatkan gairah untuk berbagi informasi kepada masyarakat luas terkait produk yang telah Ia gunakan. Akan tetapi kegiatan mengulas suatu produk saat ini mengalami beberapa permasalahan, mulai dari permasalahan etika, dan yang terburuk adalah permasalahan hukum. Hal ini tidak terlepas dari adanya pihak yang merasa keberatan dan dirugikan sebagai akibat dari adanya ulasan yang dilakukan oleh para konsumen di media sosial. Para pelaku usaha merasa dirugikan karena menganggap ulasan atau (review) yang diberikan oleh konsumen menurunkan nilai dari barang atau jasa yang dijualnya, sehingga menimbulkan suatu perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui media social itu sendiri. tujuan dalam penulisan hukum ini, yaitu untuk mengetahui Pengaturan Konsumen yang Berkomentar Negatif dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang undang Perlindungan Konsumen. Jenis metode dalam penyusunan penelitian hukum ini adalah penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menujukkan bahwa pasal 27 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam fenomena ini sangat siginifikan, pasal tersebut menjadi fasilitas bagi pelaku usaha dalam mempertahankan diri dari serangan komentar negatif terhadap produknya yang dapat menyebabkan kerugian materil maupun immaterial.rnKata kunci : Kontradiksi,komentar negatif, dan pencemaran nama baik.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RAKI PRANATA SURYA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kontradiksi,komentar negatif, dan pencemaran nama baik. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 18:32 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:53 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/9219 |
