TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (277kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (262kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (251kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-CoverNew.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (545kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7471-110111100006-VII LAMPIRAN BIODATA+UU.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (191kB)
Abstract
ABSTRAK
Tanah merupakan salah satu faktor modal dalam berinvestasi bagi masyarakat. Investasi ini bisa dilakukan dengan melakukan pembangunan di bidang usaha. Tanah dan pembangunan ini saling berhubungan, karena tanpa tersedianya tanah pembangunan tidak mungkin terlaksana. Tanah yang dimaksud yakni tanah non pertanian. Tanah non pertanian juga bisa menjadi objek untuk investasi masyarakat individu maupun kelompok. Pembangunan tanah non pertanian juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga letaknya tidak bertentangan dengan RTRW setempat.
Metode penelitian yang digunakan adalah Doctrinal Research. Adapun bahan analisis hukum yang digunakan adalah analisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor. 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
Hasil penelitian ini adalah Pertama, penggunaan tanah non pertanian untuk kepentingan investasi yang melebihi batas bertentangan dengan Peraturan yang sudah ada. Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi, Pasal 2 ayat (2) huruf f menyebutkan penggunaan tanah non pertanian untuk kepentingan investasi yakni luas tanah maksimal hanya 1 (satu) hektar dalam usaha penanaman modal. Jika melebihi luas batas harus izin lokasi (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) yang diterbitkan oleh Bupati. Kedua, Penggunaan tanah non pertanian untuk kepentingan investasi menurut Perda Bangkalan Nomor. 10 Tahun 2009 Tentang RTRW Kabupaten Bangkalan diperbolehkan selama proses pembangunan tanah non pertanian tersebut memperhatikan peruntukan dalam penggunaan tanah.
Kata Kunci: Tanah Non Pertanian dan Investasi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NUR HASANAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | TANAH NON PERTANIAN DAN INVESTASI |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 17:54 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:53 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/8971 |
