TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (692kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (704kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (407kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (407kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (408kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (407kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (407kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15795-15.01.111.000.24_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (407kB)
Abstract
Pada sekitar bulan Oktober tahun 2015 telah terjadi tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh Mahmud bin maujud. Dalam hal ini, tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memproduksi barang kena cukai tanpa memiliki izin yang bertempat di Desa Randegan RT.09/RW.02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Selain memproduksi barang kena cukai Mahmud bin maujud juga mengimpor barang kena cukai. Kasus tersebut diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Putusan Nomor : 259/Pid.sus/2016/PN.SDA. Berdasarkan Putusan tersebut Mahmud bin maujud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ekonomi.
Unsur kerugian Negara dalam hal ini dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini perlu diketahui belum ada aturan yang menjadi tolak ukur kerugian keuangan Negara. Sehingga hal ini menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Dalam kasus ini, yang menjadi tolak ukur kerugian Negara hanya berdasarkan penafsiran maupun pendapat Hakim saja.
Maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus kasus tindak pidana tersebut tidak tepat. Dikarenakan Hakim dalam pertimbangannya masih menggunakan unsur-unsur pada Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sedangkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007. Perubahan pada undang-undang tersebut beberapa Pasal saja salah satunya Pasal 50. Pada perubahan Pasal 50 bahwa unsur kerugian Negara telah dihilangkan oleh sebab itu pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana ekonomi ini sudah tidak boleh mempertimbangkan unsur kerugian Negara.
Kata Kunci-Tindak Pidana di Bidang Ekonomi-Unsur-unsur Pasal-Pertimbangan Hakim
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM GUFRON MAULADI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tindak Pidana di Bidang Ekonomi ; Unsur-unsur Pasal ; Pertimbangan Hakim |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 17:40 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:53 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/8876 |
