TRUNOJOYO-Tugas Akhir -34190-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (355kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -34190-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (446kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -34190-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (941kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -34190-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (68kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -34190-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (400kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -34190-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (15kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -34190-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (279kB)
Abstract
Ditengah perjalanan, rombongan Geng "Morenza" bertemu dengan rombongan korban yang sedang kebut-kebutan. saksi RYAN NANDA SYAHPUTRA mengatakan "diuyak wae" (dikejar saja). kemudian menyalip rombongan saksi MUHAMMAD DAFFA SYAHPUTRA dan rombongannya. Saksi MUHAMMAD DAFFA SYAHPUTRA merasa mereka melambat kemudian rombongan korban kembali menyalip rombongan Geng Morenza. Saksi korban melihat pembonceng Yamaha N-Max mengeluarkan sesuatu tetapi diurungkan.penellitian ini dapat disimpulkan bahwa keladilan sosial bagi selluruh rakylat Indonelsia. Didalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa selain melindungi segenap bangsa dan tanah air indonesia, pemerintah Indonesia juga ingin berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun didalam putusan ini majelis hakim kurang menerapkan keadilan yang dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku Indonelsia bahwa Saksi Iyan Aptindo Kurniawan dan saksi Iyan Ardiyansiah pernah mellihat rekaman video CCTV mereka, hanya waktu saksi RYAN Nanda Syahputra mengayunkan Gir. saksi Iyan Aprindo dan Iyan Ardiyanssiah ketika menanyakan kepada Saksi Rylan Nanda Syahputra Tidak mengakuinya yang mengakibatkan kematian si korban ketika dipertemukan oleh teman-Temannya barulah mengakui bahwa dia yang mengayunkan gir tersebut hingga sikorban meninggal duniarnPertimbangan hakim menyataaakan bahwa barang bukti dalam putusan No.123/Pid.B/2022/PN.Yyk. Adalah keterangan saksi dan bukti CCTV yang menunjukan bahwa Ryan Nanda Sylahputra, sebagai pelaku utama pembunuhan, bukan Terdakwa. Namun, hakim dalam pertimbangannya tidak memberikan rasa keadilan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DIMAS MILZAN SYAIFULLOH SUTIYOSO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kata Kunci : Putusan Hakim, Pengesampingan, Alat Bukti./Keywords: Judges Decision, Waiver, Evidence |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 17:10 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:53 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/8680 |
