TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (208kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (801kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (402kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (400kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (415kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (218kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (214kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15724-15.01.111.00045_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (220kB)
Abstract
Pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2011 yang sekira pukul 22.00 Wib. Taryono Als. Ato Bin Surpin bertempat di rumah selvia di Desa Kebulen, melakukan perbuatan pencabulan terhadap Selvia. Pada Putusan Nomor : 435/Pid.B/2011/PN.Im Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan Nomor : 354/Inmyu/10/2011 dengan menggunakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Majelis menyatakan bahwa Taryono Alias Ato Bin Surpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pencabulan.
Diketahui bahwa dakwaan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Taryono Alias Ato Bin Surpin dengan menggunakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak tepat, ada unsur yang tidak terpenuhi karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Maka dapat disimpulkan bahwa dakwaan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum terhadap Taryono Alias Ato Bin Surpin dengan menggunakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak tepat, jika dilihat dari fakta yang terungkap dalam persidangan, ada unsur yang tidak terpenuhi dalam Pasal 82 yaitu unsur melakukan kekerasan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dikarenakan pada saat Taryono melakukan perbuatannnya korban dalam keadaan tertidur, jadi tidak ada suatu kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat maupun membujuk untuk melakukan perbuatan cabul terhadap Selvia, jadi dalam perkara tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan bahwa korban dalam keadaan tertidur. Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini telah melakukan kesalahan dalam menerapkan pasal dalam dakwaannya.
Kata kunci- Analisis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum – Tindak Pidana Pencabulan – Terhadap Anak
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOH, HAIRUL UMAM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Analisis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; Tindak Pidana Pencabulan ; Terhadap Anak |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 16:52 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:52 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/8567 |
