TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-Abstract.pdf
Download (46kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (670kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-Chapter1.pdf
Download (201kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (282kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (273kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (50kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (118kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34131-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (49kB)
Abstract
Perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan isu penting dalam konteks pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Aktivis lingkungan memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Namun, perjuangan ini seringkali menghadapkan mereka pada konflik dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang sering berujung pada masalah hukum. Salah satu landasan hukum yang melindungi aktivis lingkungan adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan aktivis lingkungan.rnPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya berupa buku-buku yang membantu menjelaskan mengenai bahan hukum primer. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa batasan-batasan aktivis lingkungan dalam memperjuangkan hak lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yaitu terletak pada tanggung jawab mereka untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Aktivis lingkungan harus tetap mematuhi batasan hukum yang ditetapkan. Dengan demikian, diperlukan penguatan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan serta kepatuhan terhadap batasan hukum dalam upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.rnrnKata kunci: Batasan, Aktivis Lingkungan, Hak Lingkungan Hidup.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM YAYANG FEBRY KUSUMA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Batasan, Aktivis Lingkungan, Hak Lingkungan Hidup. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 16:38 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:52 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/8476 |
