TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (171kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (857kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-chapter I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (200kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-Chapter II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (194kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-Chapter III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (306kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-Chapter IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (195kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-Kesimpulan dan Rekomendasi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (180kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (92kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-7331-lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (977kB)
Abstract
ABSTRAK
Setiap negara memiliki kewenangan masing-masing akan wilayah negara masing-masing begitupun juga peradilan didalam suatu negara tersebut, setiap wilayah memiliki pengadilan masing-masing yang berwenang untuk mengadili perkara berdasarkan yurisdiksi yang diatur dalam wilayah pengadilan tersebut, didalam Hal ini ditegaskan dalam pasal 84 ayat (1) KUHAP “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”. Namun bagaimana bila pengadilan negeri yang seharusnya tidak berwenang mengadili suatu perkara tersebut mengadili terdakwa, karena tempat terjadinya peristiwa tersebut tidak dalam daerah hukumnya, namun tetap melakukan proses pengadilan dan tetap mengadili terdakwa.
Setelah dikaji kewenangan pengadilan negeri tidak hanya didasarkan kepada tempat terjadinya perkara saja, namun dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewenangan mengadili pengadilan negeri tidak hanya didasarkan pada tempat terjadinya perkara namun bisa juga berdasarkan pada kediaman terakhir terdakwa, berdiam terakhir, diketemukan atau ditahan, atau apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Kata Kunci : Locus Delictie – Yurisdiksi Pengadilan – Kewenangan Relatif.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HERY ACHMADI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Locus Delictie – Yurisdiksi Pengadilan – Kewenangan Relatif. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 16:23 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:52 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/8378 |
