TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (58kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (528kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (27kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (83kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (216kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (16kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (16kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15646-15.01.111.001.71_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (16kB)
Abstract
Pada hari sabtu tanggal 10 April 2010, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr.
Hendry Simanjutak, dan dr. Hendy Siagian melakukan operasi Cito Secsio Sesaria
bertempat di ruangan operasi Rumah Sakit Umum Kota Manado yang
menyebabkan matinya orang lain yaitu Siska Makatey. Pada Putusan Nomor :
90/Pid.B/2011/PN.MDO dan Putusan Nomor : 79PK/Pid/2013 Majelis menyatakan
bahwa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjutak, dan dr. Hendy
Siagian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya
menyebabkan matinya orang lain dikarenakan darurat medis dan telah sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur.
Diketahui bahwa yang menjadi tolak ukur tindakan kedokteran dapat dikatakan
darurat medis dan telah sesuai atau tidak dengan Standar Operasional Prosedur
adalah berdasarkan hasil dari sidang Majelis Kehormatan Etika Kedokteran karena
belum ada aturan secara khusus yang mengatur tentang darurat medis sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum.
Maka dapat disimpulkan bahwa tolak ukur tindakan kedokteran dapat
dikatakan sebagai darurat medis dan telah sesuai atau tidak dengan Standar
Operasional Prosedur didasarkan pada hasil sidang Majelis Kehormatan Etika
Kedokteran. Namun perlu diajukan second opinion terkait hasil sidang Majelis
Kehormatan Etika Kedokteran karena tidak menutup kemungkinan hasil sidangnya
berbeda. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran tidak dapat dijadikan sebagai
organisasi profesi yang berwenang untuk menentukan bersalah atau tidaknya
seorang Dokter dalam menjalankan profesinya. Keberadaan Majelis Kehormatan
Etika Kedokteran hanya dapat digunakan membantu aparat penegak hukum dengan
menghadirkan saksi ahli dalam mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan.
Majelis Hakim dalam hal ini telah salah dalam hal penerapan hukum dalam
pertimbangan Hakim baik dalam putusan Pengadilan Negeri maupun Peninjaun
Kembali.
Kata Kunci-Darurat Medis-Tindakan Medis-Standar Operasional Prosedur
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ARIS DESIYANTI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Darurat Medis ; Tindakan Medis ; Standar Operasional Prosedur |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 16:01 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:52 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/8242 |
