TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Abstrak_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (895kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (43kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Chapter I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (202kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Chapter II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (296kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Chapter III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (379kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Conclution.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Apendiches.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (923kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4353-090111100054_Reference.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (127kB)
Abstract
ABSTRAK
Lembaga pembiayaan (Financing Institution) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan alternatif bagi masyarakat dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan memiliki beberapa kegiatan bidang usaha, yaitu Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen. Salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan adalah pembiayaan konsumen (Consumers Finance). Banyaknya konsumen melakukan penjualan terhadap barang yang masih dalam masa angsuran kepada pihak lain, menjadi hal yang menarik untuk dikaji dan diteliti. Isu hukum yang dikaji mengenai keabsahan transaksi jual beli yang dilakukan terhadap barang yang masih dalam masa angsuran dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli barang dalam masa angsuran ketika penjual wanprestasi pada pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan masalah berupa Pendekatan Perundang-Undangan sebagai bentuk pemecahan permasalahan dari isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa transaksi jual beli barang yang masih dalam masa angsuran pada pembiayaan konsumen secara hukum adalah tidak sah dan akibat hukum dari transaksi jual beli tersebut adalah batal demi hukum. Batal demi hukum karena melanggar syarat sah perjanjian pembiayaan konsumen, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 584 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jalur peradilan (Litigasi) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi, mediasi dan arbitrase (Non-Litigasi) menjadi pilihan bagi pembeli barang dalam masa angsuran pada pembiayaan konsumen ketika penjual wanprestasi. Umumnya, upaya yang seringkali dipilih oleh masyarakat untuk penyelesaian persoalan tersebut adalah melalui upaya non-litigasi tepatnya, melakukan negosiasi. Para pihak melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui proses kekeluargaan.
Kata Kunci :Lembaga Pembiayaan, Pembiayaan Konsumen, Jual Beli, Jaminan Fidusia, Litigasi, Non-Litigasi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RISTALINA RACHMAWATI PUTRI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Lembaga Pembiayaan, Pembiayaan Konsumen, Jual Beli, Jaminan Fidusia, Litigasi, Non-Litigasi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 13 Oct 2026 23:14 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:43 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/756 |
