TRUNOJOYO-KP-24480-190331100110-Ryan Nur Hidayat_190331100110_Teknologi Industri Pertanian.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Tuntutan jaminan keamanan pangan terus meningkat sesuai dengan
tuntutan konsumen yang terus meningkat seiring dengan kenaikan kualitas hidup
manusia. Pangan yang aman, menurut Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun
2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, adalah pangan yang memiliki
kualitas dengan mutu yang baik dan bergizi. Konsumen berkeyakinan bahwa
produk yang aman tidak dapat hanya dijamin dengan hasil uji produk akhir di
laboratorium, melainkan dapat diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani
dengan baik, diolah, didistribusikan dengan baik, dan diproses oleh tenaga yang
kompeten. Usaha menjamin keamanan pangan di tingkat manufaktur diawali
dengan praktik cara produksi pangan yang baik (Good Manufacturing Practices -
GMP). Good Manufacturing Practices (GMP) adalah kaidah atau pedoman cara
pengolahan makanan yang baik dan benar untuk menghasilkan makanan atau
produk akhir yang aman, bermutu dan sesuai dengan selera konsumen
(Departemen Kesehatan, 2013). Di Indonesia, standar GMP yang terbaru diatur
melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) (Pinka, 2020).
Melalui harmonisasi kualitas dan standar, jaminan keamanan pangan,
dan standarisasi sertifikasi perdagangan, produk pertanian ASEAN diharapkan
siap bersaing di pasar global dengan menawarkan makanan yang aman, sehat
dan berkualitas. ASEAN telah mengembangkan Good Agricultural Practices
(GAP), standar untuk produksi, penanganan panen dan pasca-panen produk
pertanian, batasan residu maksimum pestisida, kriteria untuk akreditasi usaha
ternak dan produk ternak, pedoman Good Manufacturing Practices (GMP) dan
”code of conduct” untuk usaha hasil pertanian yang bertanggung jawab, untuk
digunakan sebagai referensi dalam mengembangkan prioritas nasional dan
sarana untuk mendukung pembangunan industri agro (Agustin, 2020).
Ruang lingkup GMP dalam suatu usaha meliputi lokasi, bangunan,
fasilitas sanitasi, mesin dan peralatan, bahan, pengawasan proses, produk akhir,
uji laboratorium, sanitasi karyawan, pengemasan, label dan keterangan produk,
penyimpanan bahan baku dan produk, pemeliharaan dan program sanitasi,
pengangkutan produk, dokumentasi dan pencatatan, penarikan produk yang bermasalah dan juga pelaksanaan pedoman yang ada (Menteri Perindustrian
Republik Indonesia No. 75/M-IND/PER/7/2010) (Edwin, et al. 2020).
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RYAN NUR HIDAYAT |
| Department | Teknologi Industri Pertanian |
| Uncontrolled Keywords | GOOD MANUFACTURING PRACTICE (GMP); UMKM MOODCO |
| Divisions | Fakultas Pertanian > S1 - Agroteknologi |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 13:24 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:51 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/7073 |
