TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (93kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-CHAPTER1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (241kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-CHAPTER2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (308kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-CHAPTER3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (299kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (142kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (205kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33524-180111100059-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (419kB)
Abstract
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) adalah salah peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951. Isi dari SEMA ini berkaitan dengan peringatan, yang mana menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Surat Edaran tersebut adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang itsbat nikah poligami secara siri. Dalam SEMA tersebut disebutkan dalam bagian A poin 8 bahwa Pengadilan Agama tidak diperkenankan menerima dan mengabulkan suatu permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri dengan alasan apapun meskipun demi kepentingan anak. Berdasarkan uraian diatas penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perspektif Hakim mengenai SEMA Nomor 03 Tahun 2018 sebagai Pedoman dalam menangani permohonan isbat nikah poligami siri karena dalam putusan-putusan Pengadilan Agama ada yang menolak dan ada yang mengabulkan permohonan tersebut. Selanjutnya terdapat dua rumusan masalah apakah pengaturan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri dalam SEMA Nomor 3 tahun 2018 sudah tepat menurut hukum Islam dan apakah perspektif Hakim yang menolak permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri sudah tepat dengan hukum Islam.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi hukum normatif menggunakan data sekunder yang bersifat publik dan wawancara kepada Hakim Pengadilan Agama Bangkalan, Panitera Pengadilan Agama Surabaya, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta. Pendekatan penelitian ini menggunakan perundang-undangan (statute approach). Sumber Bahan Hukum Primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, Buku II Edisi Tahun 2007 Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Khusus.rnPenelitian ini mendapatkan dua kesimpulan, pertama bahwa menurut hukum Islam pengaturan mengenai itsbat nikah atas dasar nikah siri yang tertuang dalam SEMA Nomor 3 tahun 2018 ini tidak tepat. Kedua dalam wawancara rata-rata hakim berpedoman kepada SEMA itu sendiri namun ada hakim yang tidak berpedoman dangan SEMA tersebut, dalam memutus hakim bersifat patuh terhadap SEMA namun tidak semua hakim menjalankannya, hal ini bisa terjadi karena SEMA bersifat mengikat namun tidak mutlak. Sifat keberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi kasuistik karena berlakunya SEMA tidak menjadikan berkurangnya masyarakat yang melakukan perkawinan siri.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FIFI KUMALA DEWI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | SEMA; ITSBAT; POLIGAMI; NIKAH SIRI |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:58 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:50 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/6408 |
