TRUNOJOYO-Tugas Akhir-24145-180111100179_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-24145-180111100179_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (611kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-24145-180111100179_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (112kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-24145-180111100179_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (78kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-24145-180111100179_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (22kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-24145-180111100179_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-24145-180111100179_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
Abstract
ABSTRAKrnDalam prakteknya, pelaku usaha yang menggunakan kios di pasar membutuhkan modal tambahan, salah satu caranya adalah mengajukan kredit di bank. Masalahnya, pelaku usaha itu hanya memiliki sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) saja. Berkaitan dengan itu, penting dilakukan penelitian apakah HPTU itu termasuk hak primer atau hak sekunder, kemudian lembaga pembebanan apa yang tepat untuk kredit dengan jaminan HPTU tersebut.rnPenelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undang (statue approach). Dalam penelitian ini digunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer diantaranya adalah peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder diantaranya berupa buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan bahan hukum tersier diantaranya adalah meliputi kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia. Dilakukan analisis bahan hukum dengan cara dilakukan penyusunan dan pengkategorian secara sistematis terhadap bahan hukum yang digunakan.rnHasil Penelitian menunjukkan bahwa Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) termasuk hak sekunder karena merupakan hak atas tanah dari pihak lain yaitu Pengelola Pasar. Meskipun Pengelola Pasar memperoleh hak pengelolaan atas tanah Negara, namun hak pengelolaan tersebut telah dibagi-bagi menjadi kios dan pengguna kios memperoleh hak yang disebut hak pemakaian tempat usaha (HPTU). Lembaga pembebanan yang tepat untuk kredit dengan jaminan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) adalah jaminan fidusia edisi baru atau jaminan tidak bernama yakni dibuat perjanjian jaminan secara otentik tentang pemindahan penggunaan HPTU kepada kreditur. Apablia debitur wanprestasi maka kreditur dapat mengalihkan/memindahkan HPTU kepada pihak lain. Hasil dari pembayaran HPTU oleh pihak ketiga tersebut itulah yang digunakan sebagai pelunasan bagi kredit atau hutang debitur.rnKata kunci: Hak Pemakaian Tempat Usaha – Hak Sekunder – Hak Jaminan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RULY SYAHRONY IMAN HERLUCKY |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hak Pemakaian Tempat Usaha – Hak Sekunder – Hak Jaminan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:55 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:50 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/6181 |
