TRUNOJOYO-KP-23832-190321100036-LAPORAN PKL KKAF.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
Pertanian organik sudah dikenal seiring berkembangnya kegiatan bercocok
tanam yang telah dipraktikkan oleh manusia sejak zaman dahulu. Sementara
pertanian organik modern dapat dikatakan sebagai suatu sistem budidaya
pertanian yang dilakukan dengan menggunakan bahan alami dan tanpa
menggunakan bahan kimia sintetis. Tujuan dari pelaksanaan pertanian organik
adalah untuk menyediakan produk-produk pertanian yang sehat dan bergizi serta
dapat membantu melestarikan lingkungan. Hal ini sangat diperlukan karena
kondisi pertanian Indonesia yang semakin lama semakin sulit dikendalikan baik
dalam hal budidaya maupun kualitas produk yang dihasilkan. Hal ini terlihat dari
salah satu program yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu Revolusi Hijau.
Adanya pelaksanaan Revolusi Hijau, pada era 80-an pertanian Indonesia
mengalami kemajuan dan berhasil mencapai swasembada pangan serta mampu
menutup keran impor. Indonesia juga mampu melakukan ekspor komoditas
pertanian yang mengalami surplus ke beberapa negara di kawasan ASEAN
(Alawiyah & Gunawan, 2020). Namun keberhasilan ini tidak sejalan dengan
dampak lingkungan yang ditimbulkan yaitu kerusakan lingkungan akibat
penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara terus menerus. Hal ini berdampak
pada terjadinya kerusakan agroekosistem dan membuat hama semakin resisten
terhadap pestisida kimia. Menyadari hal tersebut, salah satu solusi untuk
mengurangi dampak kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertanian yaitu
pemerintah mencanangkan program “Go Organic” pada tahun 2010 (Mayrowani,
2012 dalam Alawiyah & Gunawan, 2020).
Sebelum adanya rencana dari pemerintah untuk mencanangkan mengenai
program Go Organic, telah berdiri sebuah usaha yang bergerak di bidang
pertanian organik bernama Kurnia Kitri Ayu Farm Malang. Usaha ini dibangun
oleh seorang pensiunan Dinas Pertanian yaitu Bapak Hary Soejanto pada
tanggal 6 April 2006 dengan tagline “Nyangkul Organik”. Dengan memegang
teguh tiga kunci pasar yaitu kontinuitas, kuantitas dan kualitas yang membuatnya
terus eksis dan berkembang hingga kini. Usaha ini juga telah mengantongi
sertifikat dari INOFICE yaitu Organik Indonesia dan telah berstandar SNI yang
diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini menunjukkan KKAF
merupakan salah satu usaha pertanian organik berbasis urban farming yang
kualitasnya telah diakui secara nasional.
Beberapa komoditas yang ada di KKAF adalah kangkung dan bayam hijau.
Komoditas tersebut dibudidayakan secara kontinu dengan sistem urban farming.
Berdasarkan data BPS pada tahun 2019 Provinsi Jawa Timur Komoditas
tersebut juga memiliki segmentasi pasar yang luas serta memberikan
keuntungan yang besar. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk
mempelajari agribisnis komoditas kangkung dan bayam hijau organik di Kurnia
Kitri Ayu Farm Malang dengan penerapan urban farming.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ROSITA INDAH SARI; AGUNG WAHYUDI; USWATUN HASANAH; ZEINAL ARIFIN |
| Department | Agribisnis |
| Uncontrolled Keywords | MANAJEMEN AGRIBISNIS; KANGKUNG; BAYAM HIJAU; ORGANIK; KURNIA KITRI AYU FARM MALANG; URBAN FARMING |
| Divisions | Fakultas Pertanian > S1 - Agribisnis |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:43 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5523 |
