TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-ABSTRACT HALIM.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-Judul All.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (193kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (239kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (299kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-Buku yang DIpakai.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6693-Jurnal.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (281kB)
Abstract
Peradilan Koneksitas merupakan ruang lingkup suatu penyelesaian tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang berstatus sebagai Militer dan yang satunya sebagai Sipil, dalam artian mereka termasuk dalam ruang lingkup Peradilan yang berbeda, dimana Sipil diadili di Peradilan Umum, sementara Militer di adili di Peradilan Militer. Dasar hukum peradilan koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 KUHAP, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Pasal 22 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 yang telah mengalami perubahan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ini diperlukan suatu peraturan pelaksanaan mengenai Pasal 16 tersebut, agar ada keserasian dalam ketentuan Pasal-Pasal mengenai peradilan koneksitas.Adapun isu hukum dalam skripsi ini adalah apakah sudah tepat ketentuan Pasal 90 ayat (1) dikaitkan dengan keberadaan Pasal 89 ayat (1) KUHAP?
Jenis Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum Doktrinal, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conseptual approach), Adapun bahan hukum yang dipergunakan penulis dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum Sekunder, yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Bahan hukum sekunder dapat berupa tulisan-tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku maupun jurnal-jurnal, Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan atau petunjuk terhadap hukum primer dan sekunder. Adapun bahan hukum tersier yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kamus-kamus, kliping atau artikel yang berasal dari media cetak dan media elektronik
Dengan demikian, Pengaturan Pasal 90 ayat (1) tidak tepat. Ketidaktepatan disebabkan Menimbulkan Antinomi Aturan Hukum antara Pasal 89 ayat (1) dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP, Dimana pasal-pasal tersebut mengalami ketidakserasian dalam Pengaturan ketentuan-ketentuannya, Pasal 90 ayat (1) KUHAP merupakan pelemahan terhadap ketentuan Pasal 89 ayat (1) KUHAP yang seharusnya Pasal 90 ayat (1) menguatkan dan merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan dari Pasal 89 ayat (1).
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ABDUR RAHMAN HALIM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Antinomi Pasal, Perkara Koneksitas, Peradilan Militer |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:42 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5431 |
