TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6685-ABSTRACT.pdf
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6685-080111100088_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (520kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6685-Chapter 1.pdf
Download (99kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6685-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (147kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6685-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (160kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6685-Chapter 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (18kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6685-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (54kB)
Abstract
Suatu kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana telah diputus oleh Pengadialan Negeri Sumenep dengan nomor Putusan Nomor: 41/Pid.B/2012/PN.Smp, kasus ini dapat dijelaskan secara kronologis sebagai berikut ini. Pemeriksan terhadap tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi dalam mengungkap suatu tindak pidana selalu diwarnai adanya kekerasan. Seperti yang terjadi pada terdakwa Reza Hafiz Gumilang, terdakwa Moh Sattar Bin Slamet, terdakwa Asmuni, terdakwa Eko Budi Santoso, terdakwa Salehodin, terdakwa Dani Retno Ahmad, terdakwa Selamet Adiyanto, terdakwa Andik Teguh Prasetya, terdakwa I Made Halim Ertanto, terdakwa Akh Suryadi Bin Marhawi dan terdakwa Hery Kiswanto.
Sebelas Polisi yang melakukan kekerasan terhadap Dedi Irsan sekarang di Tahan Oleh Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Polda menetapkan sebelas orang tersebut dijadikan tersangka dalam kekerasan atau penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pengadilan Negeri Sumenep menyidangkan kasus dengan perkara nomor 41/PID.B/2012/PN.SMP ini pertama kali pada 21 Maret 2012. Para Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Pertama, Pasal 351 ayat (3) ke-3 KUHP, yakni tindak pidana kekerasan terhadap orang dan/atau barang yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Putusan terhadap para terdakwa yang merupakan orang yang mengerti dalam hukum pidana seharusnya dijatuhi pidana lebih berat atau memaksimalkan ancaman sesuai dengan pasal yang dituduhkan, sehingga efek jera rasa keadilan terwujudkan. Seharusnya hakim memaksimalkan putusan sesuai dengan ancaman yang berlaku atau dijerat dengan pasal 355 (2) KUHP. Pasal 355 (2) KUHP dikualifikasikan penganiayaan berat, akibat dari perbuatannya mengalami luka berat atau mengalami kematian. Ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara. karena pelaku dari tindak pidana tersebut merupakan orang yang mengerti hukum dan pekerjaan sebagai penegak hukum di instansi Kepolisian Resort Sumenep.
Kata Kunci : Penganiayaan, Kepolisian dan Putusan Majelis Hakim
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SUPRIYADI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penganiayaan,Kepolisia Dan Putusan Majelis Hakim |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:41 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5388 |
