TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (96kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (187kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (386kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (684kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (170kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6682-jurnal skripsi iik PDF.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (267kB)
Abstract
Penyelesaian perkara tindak pidana anak yang ruang lingkupnya anak yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak maka idealnya harus mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA). Selain Undang-undang ini secara umum mengatur bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dilakukan dengan cara-cara khusus seperti diversi anak, namun apabila harus di tempuh jalan terakhir seperti proses di pengadilan maka penanganannyapun secara khusus. Seorang yang melanggar hukum pidana akan berhadapan dengan Negara melalui aparatur penegak hukumnya. Sebagai sebuah instrument pengawasan sosial, hukum pidana menyandarkan diri pada sanksi karna fungsinya memang mencabut hak orang atas kehidupan, kebebasan atau hak mkilik mereka. Invasi terhadap anak dasar ini di benarkan demi melestarikan masyarakat dan melindungi hak-hak fundamental dari ganguan orang lain.
Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif.
Hasil penelitian bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun menurut Pasal 6 UU SPPA dalam prosesnya anak dalam setiap tingkat pemeriksaan wajib di upayakan diversi oleh para penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a tindak pidana yang dilakukan di bawah dari ancaman pidana 7 (tujuh tahun). Kekerasan seksual merupakan tindak pidana pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, sehingga anak tidak dapat dilakukan diversi. Namun anak dapat dikenakan penjatuhan pidana dikurangi ½ dari masa tahanan selama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MAULANA ISHAQ |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penegakan Hukum Pidana Kekerasan Seksual Oleh Anak Terhadap Anak Melalui Proses Diversi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:40 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5372 |
