KONSEP HUKUM “MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB” DALAM KONTEKS DISKRESI

WIDIANATA PUTRA KONSEP HUKUM “MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB” DALAM KONTEKS DISKRESI. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-ABSTRAK PDF.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-ABSTRAK PDF.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (94kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-pengesahan.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-pengesahan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (954kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (194kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB-2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB-2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (332kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Daftar Pustaka.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Jurnal FINIS.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Jurnal FINIS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (413kB)

Abstract

Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Secara konkrit tujuan hukum pidana untuk memberi efek jera terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tidak baik, serta mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pilar utama acuan hukum para praktisi dalam menciptakan tata-tertib hukum. Konsep tindakan lain dalam pasal 5,7 dan 14 tentang tugas dan wewenang penyidik,penyelidik dan penuntut umum merupakan kewenangan yang multi tafsir sehingga menimbulkan kesulitan dalam praktek hukum dan Tindakan lain yang dimaksud dalam Pasal 5, 7 dan 14 tersebut tidak terdapat penjelasan yang pasti sesuai asas Lex Certa, sehingga akan dapat menimbulkan kerancuan bahkan memberikan kewenangan yang tidak terbatas bagi para penegak hukum tersebut dalam menangani suatu perkara pidana.
Untuk memahami diskresi pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari konsep kekuasaan atau wewenang yang melekat untuk melakukan suatu tindakan, yaitu tindakan secara bebas dengan dasar pertimbangannya sendiri dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Istilah diskresi dikenal dengan sangat popular di lingkungan pejabat public. Dari segi bahasa, diskresi berasal dari bahasa Inggris “discretion”, atau “discretionary power”, dan dalam lingkungan hukum administrasi dikenal “ermersen” asal kata bahasa Jerman, yang berarti “kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri.
Parameter untuk mengukur ada tidaknya penyalahgunaan wewenang atau diskresi pada tugas dan wewenang penyelidik, penyidik maupun penuntut umum dapat melakukan tindakan lain di luar kewenangan yang dimilikinya selama tindakan lain tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
WIDIANATA PUTRA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Penyelidikan, Penyidikan, Penuntut Umum dan Diskresi
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 12:40
Last Modified 24 Oct 2026 16:49
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5368

Actions (login required)

View Item
View Item