TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-ABSTRAK PDF.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-pengesahan.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (954kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (194kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB-2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (142kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (332kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (9kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Jurnal FINIS.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (413kB)
Abstract
Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Secara konkrit tujuan hukum pidana untuk memberi efek jera terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tidak baik, serta mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pilar utama acuan hukum para praktisi dalam menciptakan tata-tertib hukum. Konsep tindakan lain dalam pasal 5,7 dan 14 tentang tugas dan wewenang penyidik,penyelidik dan penuntut umum merupakan kewenangan yang multi tafsir sehingga menimbulkan kesulitan dalam praktek hukum dan Tindakan lain yang dimaksud dalam Pasal 5, 7 dan 14 tersebut tidak terdapat penjelasan yang pasti sesuai asas Lex Certa, sehingga akan dapat menimbulkan kerancuan bahkan memberikan kewenangan yang tidak terbatas bagi para penegak hukum tersebut dalam menangani suatu perkara pidana.
Untuk memahami diskresi pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari konsep kekuasaan atau wewenang yang melekat untuk melakukan suatu tindakan, yaitu tindakan secara bebas dengan dasar pertimbangannya sendiri dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Istilah diskresi dikenal dengan sangat popular di lingkungan pejabat public. Dari segi bahasa, diskresi berasal dari bahasa Inggris “discretion”, atau “discretionary power”, dan dalam lingkungan hukum administrasi dikenal “ermersen” asal kata bahasa Jerman, yang berarti “kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri.
Parameter untuk mengukur ada tidaknya penyalahgunaan wewenang atau diskresi pada tugas dan wewenang penyelidik, penyidik maupun penuntut umum dapat melakukan tindakan lain di luar kewenangan yang dimilikinya selama tindakan lain tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM WIDIANATA PUTRA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penyelidikan, Penyidikan, Penuntut Umum dan Diskresi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:40 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5368 |
