Analisis pidana ujar kebencian dalam perkara penghinaan menggunakan informasi elektronik putusan Nomor 828/pid.sus/2020/Pn Dps

ARIFIN YUSUF (2024) Analisis pidana ujar kebencian dalam perkara penghinaan menggunakan informasi elektronik putusan Nomor 828/pid.sus/2020/Pn Dps. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (646kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (141kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (28kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir -33293-200111100271-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (26kB)

Abstract

Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps dengan Terdakwa yaitu I Gede Aryastina atau dikenal Jenrix pada awalnya mengunggah postingan di akun sosial media yaitu Instagram yaitu @jrxsid pada tanggal 13 dan 15 juni 2020 yang berisi mengenai Ujaran Kebencian. Ujaran Kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi telah diputus melalu putusann Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps yang mana dalam putusan tersebut Majelis Hakim memasukkan IDI dalam kategori antar golongan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari putusan tersebut Terdakwa dijatuhi hukuman pidana, karena ketidakjelasan konsep “Antar Golongan dikarenakan tidak adanya pengertian atau makna serta penjelasan mengenai Antar Golongan dalam pasal tersebut sehingga dapat digunakan dengan penerapan yang berbeda dalam beberapa kasus Hukum.rnMenurut Sudikno Mertokusumo, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Definisi ini menegaskan bahwa subjek hukum tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga mencakup organisasi, perusahaan, badan hukum, dan bahkan entitas abstrak seperti negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemaparan antar golongan dalam pasal 28 ayat (2) Jo.pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seharusnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUUXV/2017, bahwa pengertian antar golongan adalah semua entitas dalam masyarakat merupakan kelompok tertentu yang tidak dapat dikategorikan suku, agama, atau golongan, ras yang mana kelompok itu memiliki atribut atau ciri tertentu yang dapat dibedakan dengan kelompok lainnya.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ARIFIN YUSUF
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Ujaran kebencian;perkara penghinaan;informasi elektronik
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 12:40
Last Modified 24 Oct 2026 16:49
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5313

Actions (login required)

View Item
View Item