TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23722-170111100002_Abstract_TOC.pdf
Download (103kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23722-170111100002_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (643kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23722-170111100002_Chapter 1.pdf
Download (115kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23722-170111100002_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (120kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23722-170111100002_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (218kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23722-170111100002_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (39kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23722-170111100002_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
Abstract
ABSTRAKrnPermasalahan Tindak Pidana Penganiayaan yang meruakan perlakuan seseorang yang sewenang-wenang dengan melakukan penyiksaan dan penidasan terhadap orang lain yang meninggalnya orang lain . penganiayaan juga dapat diartikan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan melanggar hak orang lain bahkan menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Seperti hal nya didalam Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg. berawal ketika Eko memberitahu kepada terdakwa dengan isyarat lampu senter. Eko menyuruh Adik Firdaus keluar lalu korban melewati Eko sembari berkata kasar dan mengomel. Eko menarik jaket Adik Firdaus, hingga Adik Firdaus marah dan meninju Eko, Terdakwa kemudian hendak mengambil pisau tersebut, terdakwa menundukkan badannya mengambil pisau saat pisau dipegang oleh terdakwa, terdakwa melihat ke arah Adik Firdaus dan ternyata Adik Firdaus membuka jaketnya dan mengeluarkan sebilah golok. Ketika korban hendak mengayukan golok, mendahuluinya dengan menusukkan pisau yang dia pegang ke paha kiri korban sbanyak satu kali, dada korban 1 kali dan beberapa kali di daerah lain hingga korban jatuh ke tanah dan meninggal.rnPenelitian yang telah didalam sebuah Putusan Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Efendi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”. Didalam Pertimbangan Majelis Hakim memilih secara langsung 1 dari 3 dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dimana Majelis Hakim memilih dakwaan yang ke-tiga yaitu pada pasal 351 ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.rnMelihat pada Kasus Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg terdapat Pertimbangan Majelis Hakim yang tidak tepat. Jika melihat dari kasus tersebut memang seluruh unsur tindak pidana penganiayaa yang menyebabkan kematian telah terpenuhi dan dapat dibuktikan bahwa Effendi melakukan perbuatan tersebut. Tetapi seharusnya Efendi tidak dipidana dan dimaafkan karena unsur bahwa Efendi berada dalam keadaan Darurat yang melampaui batas (Noodwear excess).rnKata Kunci: Putusan-Penganiayaan-Keadaan Darurat
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NUR QURROTU AINI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Putusan-Penganiayaan-Keadaan Darurat |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:39 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5286 |
