TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15034-140111100257_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (157kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15034-140111100257_C0VER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (641kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15034-140111100257_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (200kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15034-140111100257_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (272kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15034-140111100257_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (211kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15034-140111100257_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (167kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-15034-140111100257_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (128kB)
Abstract
Di dalam hukum pidana terdapat tindak pidana dan pemidanaan. Suatu perbuatan bisa disebut dengan tindak pidana apabia perbuatan tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menggunakan aplikasi Sistem Pemosisi Global melalui telepon genggam atau ponsel pintar yang merekat pada kendaraan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor apalagi ojek daring atau taksi daring. Namun dalam Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang penggunaan telepon genggam karena dianggap menganggu konsentrasi saat berkendara. Kata “penuh konsentrasi” pada Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Akan tetapi pada saat ini fungsi telepon genggam semakin berkembang sehingga terjadi ketidakjelasan karena berkembangnya fungsi dari telepon genggam atau ponsel pintar yang semakin luas. Suatu perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana karena perbuatan tersebut tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat dan akan mendatangkan korban. Namun, menggunakan aplikasi Sistem Pemosisi Global melalui telepon genggam atau ponsel pintar yang merekat pada kendaraan bersifat menguntungkan bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk menentukan arah yang dituju. Apalagi penjelasan suatu tidak bersifat mengikat dan hanya bertujuan untuk memperjelas suatu norma dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan serta tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Kata Kunci: Tindak pidana, Pemidanaan, Sistem Pemosisi Global, Penuh konsentrasi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOCH CHOIRUL ANWAR |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tindak pidana: Pemidanaan; Sistem Pemosisi Global; Penuh konsentrasi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:38 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5213 |
