PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

NUR KHOLIS (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-ABSTRAK.pdf

Download (63kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-Caver skrpsi.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-Caver skrpsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (647kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB I.pdf

Download (221kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB II.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (252kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB III.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (263kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB  IV.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-DAFTAR PUSTAKA.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6647-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)

Abstract

ABSTRAK

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang dakibatkan oleh suatu tindak pidana. Anehnya korban santet tidak dinyatakan sebagai korban tindak pidana di karenakan santet tersebut tidak dianggap sebagai kejahatan padahal secara teori korban santet ini merasakan penderitaan yang sama. Jadi Pasal ini hanya mengisyaratkan bahwa korban yang mendapatkan perlindungan hukum di peruntuhkan hanya korban yang di anggap oleh undang-undang. Hukum Pidana Islam sebagai hukum yang bersumber dari Alqur’an dan Hadis merupakan hukum yang amat sempurna dan merupakan rahmatal lil alamin. Di dalam hukum pidana islam tindak pidana dikenal sebagai Jarimah. Aspek yang berkaitan dengan peruatan jarimah disini terbagi menjadi 3 (tiga) . Aspek Jarimah, Aspek Kasad, Aspek Korban, Adapun dari Aspek ini terdapat definisi-definisi perlindungan. Penelitan ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban non tindak pidana dalam hukum pidana islam. Penelitian untuk menyusun skripsi ini merupakan penelitiah hukum. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum pidana islam semua jarimah (tindak pidana) terdapat snksi pidana, serta korban tersebut mendapatkan perlindungan hukum.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban , dan Kejahatan

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
NUR KHOLIS
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Perlindungan Hukum, Korban , dan Kejahatan
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 12:38
Last Modified 24 Oct 2026 16:49
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5197

Actions (login required)

View Item
View Item