TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_Abstract_TOC.pdf
Download (140kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (830kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_Chapter 1.pdf
Download (185kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (195kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (212kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (37kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23645-180111100117_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract
ABSTRAKrnPermasalahan yang timbul dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yaitu pada proses pemasukan data nasabah debitur. Tidak sedikit terjadi kekeliruan dan ketidakcocokan antara kenyataan dengan yang tertulis didalam informasi. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah tindakan input data oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Pembantu Pungaluku dan PT Bank Sultra telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan serta menganalisis pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Pembantu Pungaluku dan PT Bank Sultra atas tindakan input data pada Sistem Informasi Debitur (SID).rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan input data yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Pembantu Pungaluku dan PT Bank Sultra tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Bentuk pertanggung jawaban yang seharusnya dilakukan adalah tanggungjawab atas dasar risiko. Di samping itu, Pelapor (bank) wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia dan pelapor (bank) dapat dikenakan sanksi.rnrnKata Kunci: Sistem Informasi Debitur (SID) input data nasabah debitur
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM YAYUK WIJI RAHAYU |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Sistem Informasi Debitur (SID) input data nasabah debitur |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:36 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:49 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/5112 |
