TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23538-170111100344_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (149kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23538-170111100344_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (694kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23538-170111100344_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (239kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23538-170111100344_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (206kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23538-170111100344_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (210kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23538-170111100344_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (157kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23538-170111100344_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (107kB)
Abstract
ABSTRAKrnrnNotaris merupakan pejabat yang diangkat oleh negara untuk mewakili kekuasaan umum negara dalam melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam bidang hukum perdata demi terciptanya kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Menurut Pasal 8 ayat (1) UUJN bahwa Notaris bisa berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dikarenakan meninggal dunia. Pasal 35 UUJN mengatur bahwa apabila Notaris meninggal dunia ada kewajiban keluarga atau ahli waris Notaris yang harus dilaksanakan, yaitu berkewajiban untuk memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) bahwa Notaris yang bersangkutan telah meninggal dunia. Permasalahan penelitian ini meliputi ahli waris notaris yang tidak memberitahukan kematian notaris dalam waktu 7 hari dan pertanggungjawaban hukumnya apabila ahli waris notaris juga meninggal dunia akibat dampak covid-19. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dimana penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar pentingnya pengaturan hukum serta untuk memberikan unsur keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menghasilkan Pertama, pertanggungjawaban hukum jika ahli waris notaris juga meninggal dunia akibat covid-19, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenkumham No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Perpanjangan dan Pemberhentian Notaris, yang wajib memberitahukan kematian notaris kepada MPD yakni ahli waris golongan kedua. Kedua, dalam waktu 7 hari ahli waris notaris tidak memberitahukan kematian notaris kepada MPD, maka akibat hukumnya protokol notaris tersebut dapat diambil oleh MPD.rnrnKata Kunci: Notaris, Ahli Waris Notaris, Akibat Hukum, Pertanggungjawaban Hukum
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ANGGA PUTRA MAULANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Notaris, Ahli Waris Notaris, Akibat Hukum, Pertanggungjawaban Hukum |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:32 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:48 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4859 |
