TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326-Abstract-TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (155kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (218kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (470kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (497kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (166kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (169kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14965-140111100326-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (92kB)
Abstract
Penelitian ini beranjak dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3784 K/PDT/2016 yang pada amarnya menyatakan batal perjanjian kredit antara kreditur dan debitur dengan pertimbangan bahwa kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan amar putusan hakim yang memutus batalnya perjanjian kredit dan upaya hukum kreditur terhadap putusan pembatalan perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) yang berfokus pada studi kasus (case study). Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amar putusan hakim dalam memutus batalnya perjanjian kredit pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3784 K/PDT/2016 tidak tepat karena pihak kreditur telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan menganalisis prinsip 5 C khususnya terkait aspek jaminan (collateral) serta tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur sah. Di samping itu, sanksi dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian yakni debitur untuk membayar ganti rugi seperti yang disebutkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, bukan membatalkan perjanjian kredit. Upaya hukum bagi bank yang mengalami kerugian akibat adanya putusan pembatalan perjanjian kredit adalah menggugat debitur dengan menggunakan dasar hukum Pasal 1359 ayat (1) KUHPerdata tentang pembayaran tak terutang.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SITI AYUNDA ZUNAIDAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pembatalan Perjanjian kredit; Prinsip Kehati-hatian; Perbuatan Melawan Hukum (PMH) |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:31 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:48 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4824 |
