TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (27kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (528kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (46kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (95kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (91kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (32kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (20kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14954-14.01.111.00137_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (15kB)
Abstract
Kecelakaan Transportasi Darat terjadi dijalan raya, yang melibatkan antara dua atau beberapa kendaraan sedang bertabrakan. Maraknya angka kecelakaan pada moda Transportasi umum tidak lepas dari sistem yang diterapkan dari manajemen perusahaan angkutan umum yang mengharuskan sopir untuk selalu tepat waktu. Target tersebut harus ditempuh sopir dari sekian kilo meter yang diawasi oleh seorang Mandor To imer yang bertugas sebagai pengawas dari jam target absen yang diterapkan oleh manajemen perusahaan angkutan umum. Kasus kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus yang terjadi pada tikungan tajam By pass Nganjuk, diduga karena bus mengalami rem blong, melaju dengan kecepatan 80-90 kilo meter perjam membuat bus tergelincir dan terseret hingga 27 meter. Akibatnya 9 penumpang mengalami luka parah dan 2 penumpang meinggal ditempat. Kasus ini yang menajdi landasan penulis untuk mengambil judul “Pertanggungjawaban Pidana Pada Kecelakaan Otobus Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain”.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Research). Adapun pendekatan yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) sedangkan Bahan Hukum Primer, dan Bahan Hukum Sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan, para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan Otobus yang menyebabkan matinya orang lain adalah sopir bus dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada kasus yang saya teliti, ada beberapa pihak yang terjerat, antara lain Mandor Timer dan manajemen Perusahaan Otobus yang berperan sebagai penganjur yang dilakukan secara berjenjang, Mandor Timer menyarankan sopir bus untuk selalu tepat waktu meskipun tidak melihat suasana pada kemacetan.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Otobus, Para Pihak Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ADITYA BAYU WARDANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pertanggungjawaban Pidana ; Kecelakaan Otobus ; Para Pihak Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:30 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:48 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4772 |
