TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (300kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (776kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (339kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (433kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (904kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (288kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (317kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23465-170111100010_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (510kB)
Abstract
FAJAR RIZKI MK, Peran Pemerintah Daerah Terhadap Pemekaran Daerah Di Pulau Madura, Program Studi Ilmu Hukum Fakutlas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Di bawah Bimbingan : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana keterlibatan pemrintah daerah dalam membahas dan melaksanakan pemekaran daerah di Madura. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field resech) dengan pendekatan penelitian yuridis empiris.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah di pulau Madura sudah memberikan kuasa sepenuhnya kepada PnP3M untuk menjadikan Madura menjadi provinsi, Bukan hanya potensi budaya dan dimensi kehidupan masyaraktnya melainkan, juga aspek kebijakan yang terkait dengan masa depan pemerintahan di Madura. Madura yang memiliki 4 Kabupaten dengan 4 pemerintahan daerah juga, pemerintahan daerah yang dimaksud disini sesuai dengan UU tentang pokok – pokok pemerintahan daerah, yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah kepala daerah. Kepala daerah yang pada umumnya yaitu Gubernur, Bupati dan DPRD. Pihak Pemeritah di Pulau madura yang mana terdiri dari 4 (empat) Kbupaten BUPATI dan pimpinan DPRD di empat kabupaten yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Suemenep Sudah Memberikan Kuasa Penuh Terhadap PnP3M Panitia Nasional Pembentukan Provinsi Madura. Pihak Pemerintah Di 4 (empat) Kabupaten dipulau Madura sudah siap jika akan melakukan pemekaran di tiap kabupaten untuk mendukung Panitia nasional pemebentukan provinsi madura dalam meperjuangan pembentukan provinsi madura. Adapun pasal yang mengatur tentang pemekaran yaitu Pasal 32 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 menentukan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan daerah Kabupaten Kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FAJAR RIZKI MK |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | kerlibatan, Pemerintah Daerah, Provinsi, Pulau Madura |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:27 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:48 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4588 |
