PENGESAMPINGAN PERKARA OLEH JAKSA AGUNG DARI SUDUT PANDANG SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

AISYAH NURMALASARI (2015) PENGESAMPINGAN PERKARA OLEH JAKSA AGUNG DARI SUDUT PANDANG SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Refrence.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Refrence.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (67kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (147kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (127kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Abtract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6508-Abtract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (76kB)

Abstract

Indonesia dalam menjalankan sistem peradilan pidana untuk penegakan hukum pidana memiliki proses peradilan yang cukup bermasalah dan selalu menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari contoh keputusan pengesampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung terhadap penanganan kasus dugaan suap yang menimpa dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto (selanjutnya disebut Bibit) dan Chandra Martha Hamzah. Keputusan mengesampingkan perkara tersebut dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (selanjutnya diebut Plt) Jaksa Agung pada tanggal 29 Oktober 2010 dengan dasar hukum Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapaun pendekatan yang dilakukan untuk mengetahui implikasi yuridis pengesampingan perkara demi kepentingan umum oleh jaksa agung untuk mengharmonisasaikan pengesampingan perkara oleh jaksa agung dari sudut pandang sistem peradilan pidana di indonesia adalah pendekatan konseptual (conceptual approuch) dengan objek penelitian konsep perundang-undangan dan pendekatan perbandingan (comparative approach)
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa implikasi yuridis kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai penerapan asas oportunitas sudah sangat relevan karena telah diatur khusus dalam undang-undang Kejaksaan. Akan tetapi bila dilihat dari sudut pandang ideal teori sistem peradilan pidana yang harusnya berjalan berjenjang dan harmonis, pengesampingan perkara oleh jaksa agung merupakan keputusan yang mengakibatkan ketidakharmonisasian terjadi. Alasan yang melatarbelakangi kewenangan pengesampingan perkara tersebut mempengaruhi kewenangan lembaga lainnya dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara harmonis, akan tetapi disisi lain asas oportunitas adalah penyeimbang kekakuan hukum yakni penyeimbang asas legalitas.

Kata Kunci: pengesampingan perkara, sistem peradilan pidana, asas oportunitas

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
AISYAH NURMALASARI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords pengesampingan perkara, sistem peradilan pidana, asas oportunitas
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 12:25
Last Modified 24 Oct 2026 16:48
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4497

Actions (login required)

View Item
View Item