TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (83kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (687kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (116kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (225kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (196kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-BAB IV penutup.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (138kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6503-JURNAL.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (200kB)
Abstract
ABSTRAK
Insider trading merupakan istilah yang dikenal di pasar modal, dimana dalam proses jual beli saham di pasar modal melibatkan orang dalam yang melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan transaksi eksklusif yang mereka miliki dan belum tersedia untuk umum atau investor. Hal ini dapat merugikan dan merusak mekanisme pasar modal. insider trading secara normatif diatur dalam hukum positif Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa, perlindungan hukum terhadap investor sangat diperlukan pada praktek insider trading. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan kepastian hukum melalui peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal. Investor yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang memiliki tuntutan serupa, terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian insider trading berperan sebagai pengawas di pasar modal yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan dalam kasus insider trading. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas berhak mencabut kegiatan usaha suatu perusahaan dalam pasar modal.
Kata kunci: Insider Trading, Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Pasar Modal
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RIBANA FITRIADI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Insider Trading, Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Pasar Modal |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:25 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:48 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4479 |
