TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (298kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (992kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (47kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (72kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (101kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (13kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (32kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14832-12.01.111.00103_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
Abstract
Untuk Kemajuan teknologi dimasa sekarang ini memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi umat manusia, namun kemajuan teknologi ini tidak sekedar membawa nilai positif saja, tetapi juga membawa nilai negatif yang sama banyak dengan manfaatnya, dari sinilah dapat kita lihat bahwa semakin berkembangnya teknologi informasi dan juga komunikasi akan berbanding lurus dengan semakin berkembangnya kejahatan.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian dengan tahapan yakni: Pertama, melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan pendekatan masalah secara konseptual terhadap bahan hukum yang diperoleh; Kedua, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundangan-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku literatur, makalah dan artikel; Ketiga, analisa bahan hukum dengan metode deskriptif kualitatif.
Bahwa dalam hukum positif di Indonesia, rahasia negara diatur dalam Pasal 112-115 KUHP, Pasal 32 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 17 UU KIP meskipun ketiga Undang-undang tersebut belum mengaturnya secara lengkap. Sedangkan penyertaan (deelneming) diatur dalam Pasal 55-56 KUHP dalam hukum positif di Indonesia.
Bahwa dalam hukum positif di Indonesia, pelaku utama dari kasus Wikileaks ini adalah Julian Assange dikarenakan telah memenuhi semua unsur-unsur perbuatan tindak pidana menyebarkan rahasia negara melalui media internet dimana hal ini melanggar hukum sehingga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang telah dirumuskan pengaturannya dalam Pasal 112 KUHP dan Pasal 113 Ayat (1) KUHP; Pasal 32 ayat (3) UU ITE; Pasal 17 huruf (c), huruf (d), huruf (e), huruf (f), huruf (i) dan huruf (j) UU KIP.
Bahwa pelaku mirroring Wikileaks dapat dikategorikan melakukan pembantuan (medeplichtigen) dalam tindak pidana pencurian data rahasia pribadi suatu negara melalui media internet, dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan rumusan Pasal 56 KUHP. Sarana yang dimaksudkan dalam hal ini adalah mirror web site atau situs mirror dari situs Wikileaks
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM KOHAR NURHAMIDIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | PENCURIAN ; DATA PRIBADI ; INTERNET |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:21 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4259 |
