TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (44kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (918kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (110kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (175kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (30kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (52kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14822-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (31kB)
Abstract
BPK merupakan suatu lembaga pengawas keuangan negara yang mana kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. BPK merupakan suatu lembaga eksaminatif, yang mana kewenangan BPK juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Seiring perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia muncul lembaga pengawasan keuangan dalam intern pemerintah yaitu BPKP. BPKP merupakan suatu aparat pengawasn intern pemerintah yang mana bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Landasan hukum pembentukan BPKP terdapat dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. Munculnya BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan negara menimbulkan polemik yang mana wewenang BPK dan BPKP mempunyai kesamaan dalam hal penentuan kerugian keuangan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini tentang kedudukan lembaga pengawas keuangan negara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan penentapan kelembagaan dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan teori kelembagaan negara dalam mengkaji kelembagaan pengawasan dan kerugian keuangan negara. Pengkajian teori kelembagaan negara juga ditambah dengan gambaran umum tentang Lembaga Pengawas Keuangan Negara meliputi BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal.
Hasil penelitian ini menunjukan adanya tumpang tindih kewenangan antara BPK dan BPKP dalam lembaga mana yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara. BPK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah UUD NRI tahun 1945 (constitutionally entrusted power), sedangkan BPKP merupakan suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (executively entrusted power). Kedudukan BPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara utama atau lembaga negara langsung (mittebare organ) sedangkan BPKP merupakan suatu lembaga pemerintahan atau lembaga tidak langsung (unmittebare organ). Kewenangan yang sama antara BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara menimbulkan konflik antar lembaga negara tersebut. Dalam Putusan MK dan dalam Surat Edaran Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa lembaga yang berhak menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK sedangkan BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara tetapi tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara
Kata kunci: Lembaga Pengawas Keungan Negara, Lembaga Tidak Langsung, Lembaga Langsung.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ILHAM ADIA PUTRA SANTOSO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Lembaga Pengawas Keungan Negara; Lembaga Tidak Langsung; Lembaga Langsung. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4215 |
