TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23371-170111100143_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (64kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23371-170111100143_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23371-170111100143_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23371-170111100143_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (146kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23371-170111100143_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (110kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23371-170111100143_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (43kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23371-170111100143_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (27kB)
Abstract
ABSTRAKrnPencemaran nama baik merupakan suatu tindakan seseorang yang di sengaja untuk membuatnya malu atau menyerang kehormatan orang tersebut dengan menuduhkan suatu hal dan merugikan orang tersebut sampai membuat namanya tercemar dalam lingkungan masyarakat. Seperti pada studi kasus dalam Putusan Nomor 132/Pid.B/2020/PN.Ktn, dengan terdakwa yang bernama Khairul Amri Sinulingga alias Amri Bin H. Sentosa Sinulingga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saksi korban yang bernama MHD. Ridwan. Berawal dari unggahan terdakwa melalui akun sosialnya dengan membuat kalimat yang mempengaruhi orang lain seolah-olah menuduh saksi yang sebelumnya terjerat kasus korupsi APBD Kabupaten Aceh Tahun 2004-2006 namun saksi masih bisa dilantik menjadi sekertaris daerah kabupaten Aceh Tenggara sehingga dia menganggap bahwa saksi kebal hukum.rn Berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Khairul Amri Sinulingga “terbukti” secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik berdasarkan dakwaan kesatu yaitu dengan dakwaan Pasal Pasal 310 Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), namun berdasarkan putusan tersebut hakim membebaskan terdakwa dari segala pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah di lakukannya, hal tersebut di lakukan oleh hakim dengan mempertimbangkan bahwa Pasal 310 Ayat (3) KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah yang isinya “tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri”. Kendatinya pemaknaan dalam Pasal 310 Ayat (3) masih multi tafsir dan belum jelas sehingga hal itu terdapat kekaburan hukum.rnKata Kunci :Putusan-Pencemaran Nama Baik
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ISMAIL AL FARIZI AMIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Putusan-Pencemaran Nama Baik |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4202 |
