TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (161kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (958kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (419kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (515kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (496kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (154kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (360kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14787-140111100196_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (179kB)
Abstract
ABSTRAK
Maraknya Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia membuat Pemerintah membentuk lembaga yang menangani kasus tersebut. Lembaga yang menangani kasus tersebut adalah PPATK dan Komite TPPU, kedua lembaga negara tersebut menangani dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, namun dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya Komite TPPU tidak mempunyai wewenang dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian ini. Komite TPPU juga terdiri dari beberapa lembaga negara yang mempunyai tugas, fungsi, wewenang masing-masing. Oleh sebab itu perlu adanya penataan lembaga negara tersebut. PPATK sebagai analisis adanya indikasi pencucian uang tidak mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan. Karena dalam UU PP-TPPU tidak ada kewenangan tersebut.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif, yaitu suatu proses aturan hukum prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada dasarnya sebagai lembaga pencgahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hanya PPATK kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 terdapat lembaga ad hoc yang mempunyai visi yang sama yakni melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK mempunyai kewenangan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Komite TPPU hanya sebagai pengkoordinasi yang tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tersebut, oleh sebab itu perlu adanya penataan ulang dalam pengaturan 2 (dua) lembaga tersebut.
Kata Kunci: Penataan, PPATK, Komite TPPU.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RATNA NUZILA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penataan,PPATK,Komite TPPU |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4076 |
