TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32945-190111100316_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (211kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32945-190111100316_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32945-190111100316_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (222kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32945-190111100316_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (301kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32945-190111100316_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (265kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32945-190111100316_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (184kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-32945-190111100316_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (157kB)
Abstract
ABSTRAKrnDalam sistem Peradilan Pidana Indonesia kedudukan saksi sangatlah penting sebagai salah satu diantara lima alat bukti yang sah sebagaimanna diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dalam hal ini terdapat pelapor tersangka atau justice collaborator. Misalnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Josua Hutabarat yang pembuktiannya dianggap sulit karena melibatkan pejabat tinggi Polri. Namun perkara ini dapat terungkap secara terang benderang setelah tersangka Ricard Eliezer mau menjadi justice collaborator. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi justice collaborator dalam mengungkapkan pelaku utama suatu perkara pidana dan menganalisis perlindungan hukum terhadap justice collaborator. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Implementasi HAM dalam proses penyidikan tercantum dalam Pasal 117 Ayat 1, yang menegaskan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun, kemudian hak dan kewajiban tersangka diatur untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. 2) Saksi pelaku yang menjadi justice collaborator tidak dapat dituntut hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya, selama dilakukan dengan itikad baik. Mereka juga dapat diberikan perlakuan khusus dan penghargaan, seperti keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.rnKata Kunci: Tersangka, Justice Collaborator, Sistem Peradilan Pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOHAMMAD RIZKI MAULANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tersangka, Justice Collaborator, Sistem Peradilan Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4073 |
