TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (11kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (453kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (179kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (288kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (216kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (84kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 REFERENCE.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (208kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14783-140111100390 APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8kB)
Abstract
Advokat merupakan profesi yang menyandang predikat profesi terhormat (officium nobile). Predikat itu sesungguhnya bukan suatu gelar kehormatan yang diberikan masyarakat atau penguasa karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat dan negara, akan tetapi predikat tersebut muncul karena tanggung jawab yang diberikan kepada advokat. Berkaitan dengan kegiatan profesi hukum, maka kebutuhan manusia untuk memperoleh layanan hukum juga termasuk dalam lingkup dimensi budaya perilaku manusiawi yang dilandasi oleh nilai moral dan nilai kebenaran. Atas dasar ini, maka beralasan bagi pengemban profesi hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada klien yang membutuhkannya. Klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari advokat harus melakukan suatu kontrak atau perjanjian dengan advokat yang akhirnya menghasilkan suatu perikatan seperti yang sudah ditetapkan oleh Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang tidak lain merupakan pertemuan janji-janji yang dinyatakan oleh para pihak.
Pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian dimana pemberian kuasa dan penerima kuasa masing-masing sepakat dalam suatu perjanjian yang masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Apa yang menjadi kewajiban pihak yang satu merupakan hak dari pihak lainnya, dan sebaliknya. Dalam hal ini advokat dapat di gugat secara perdata apabila advokat tersebut tidak beritikad baik dalam melaksanakan tugasnya. di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak dijelaskan kapan, tindakan dan perbuatan yang seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai penelantaran klien. Namun perbuatan penelantaran klien di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan perbuatan yang melanggar kode etik. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah penelantaran yaitu berarti proses, cara atau perbuatan menelantarkan, dari arti tersebut memiliki makna perbuatan sengaja atau kelalaian seorang advokat.
Kata Kunci : Advokat, penelantaran klien, tanggung gugat.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM WINDYCATUR OKTAVIANI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Advokat ; penelantaran klien ; tanggung gugat |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4062 |
