TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (41kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (537kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (48kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (78kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (72kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (24kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (28kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14777-14.01.111.00341_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (23kB)
Abstract
Kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini sudah melebihi kapasitas yang telah di tentukan Kelebihan penghuni di beberapa rutan dan lapas bahkan sudah sampai ke titik mengkawatirkan. Untuk mengatasi permasalahan over kapasitas lembaga pemasyarakatan terdapat upaya yang dapat di lakukan salah satunya adalah pengoptimalan pelepasan bersyarat. Rumusan masalah Apakah rutan kels IIB Bangkalan mengalami over kapasitas dan apakah pembebasan bersyarat merupakan solusi untuk mengatasi hal tersebut?
Penelitian ini menggunakan penelitian Socio-legal dengan menggunakan metode pendekat yaitu yuridis sosiologis serta Metode Analisis bahan Hukumnya analisis dan kualitatif yaitu penyorotan terhadap masalah serta usaha pemecahannya.
Setelah di adakan penelitian ternyata di rutan kelas IIB Bangkalan mengalami over kapasitas setiap blok A-D dan blok anak sebenarnya di isi 116 Narapidana ternyata pada kenyatannya di Rutan kelas IIB Bangkalan di isi oleh 363 Narapidana. Dengan adanya overkapasitas ini ternyata pembebasan Bersyarat merupakan solusi untuk mengatasi hal tersebut untuk pemecahan over kapasitas di rutan kelas IIB Bangkalan Prosedur pembebasan bersyarat agar narapidan memperolehnya itu sudah di atur dalam Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomer 3 Tahun 2018 yang terbaru yaitu pada Pasal 82-83 adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat di Rutan kelas IIB Bangkalan dalam kurun waktu 5 tahun yaitu dari tahun 2013-2017 sebanyak 184 Narapidana.
.
Kalimat Kunci: Kapasitas, Rutan Bangkalan, Pembebasan Bersyarat.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM BAGUS IMAM FAISAL |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kapasitas ; Rutan Bangkalan ; Pembebasan Bersyarat. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4038 |
