TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_ABSTRACT_TOC.pdf
Download (154kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (691kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_CHAPTER 1.pdf
Download (184kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (231kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (257kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (109kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (104kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14775-14.01.111.00211_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (104kB)
Abstract
Pada saat ini ada 3 lembaga negara yang memiliki wewenang untuk
menjadi seorang penyidikan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut
memiliki kewenangan menjadi penyidik berdasarkan undang-undangnya masingmasing.
Berbicara
mengenai
penyidikan
tindak
pidana
korupsi,
ketiga
lembaga
ini
pun
berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Namun yang
mnejadi permasalah adalah kewenangan yang dimiliki oleh Polri dan Kejaksaan,
sebelum adanya undang-undang tentang KPK penyidikan dan penuntutan tindak
pidana korupsi memang menjadi wewenang Polri dan Kejaksaan, lalu setelah
munculnya undang-undang tentang KPK bagaimana wewenang Polri dan
Kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. Dari permasalahan tersebut maka
timbul pertanyaan apakah. Apakah dengan adanya undang-undang tentang
Korupsi Polri dan Jaksa masih berwenang dalam melakukan penyidikan tindak
pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun
pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan digabungkan
dengan pendekatan konsep yang melihat pandangan-pandangan dan dokrin.
. Hasil dari penulisan ini menunjukkan, bahwa Sebelum adanya UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dalam hal penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan
oleh Polri dan Kejaksaan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Kepolisan dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan. Tapi setelah
munculnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan dan penuntutan tindak pidana
korupsi tidak hanya ditangani oleh Polri dan Kejaksaan melainkan juga ditangani
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.. Maka dari itu sebelum melalukan
penyelidikan dan penyidikan perlu adanya koordinasi dan pemahaman yang sama
tentang kewenangan masing-masing antara 3 lembaga ini, agar jelas kasus korupsi
yang akan menjadi wewenang polisi itu yang seperti apa dan yang menjadi
wewenang jaksa itu seperti apa.
Kata kunci : Kewenangan, Polri Jaksa dan KPK, Korupsi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM M NOVAN HERIYANTO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kewenangan ; Polri Jaksa dan KPK ; Korupsi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:47 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/4031 |
