TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Abstract.pdf
Download (77kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Chapter1.pdf
Download (98kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (116kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (153kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (76kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3kB)
Abstract
Akta autentik merupakan alat bukti tertulis dengan kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Namun, kepastian hukumnya sering kali digugat menggunakan kesaksian lisan di pengadilan tanpa dukungan bukti lawan (tegenbewijs) yang setara. Hal ini memunculkan inkonsistensi pertimbangan hukum (legal reasoning) hakim dalam memutus sengketa pembatalan akta. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat difokuskan pada perbandingan legal reasoning dan kualifikasi alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim dalam membatalkan akta autentik, khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3062 K/Pdt/2025 yang mengoreksi Putusan PN Sidoarjo dan Putusan PN Kupang Nomor 298/Pdt.G/2021/PN Kpg.rnPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah regulasi hukum acara perdata, serta pendekatan kasus (case approach) guna membedah pertimbangan hakim. Pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder dilakukan melalui metode studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis untuk menjawab rumusan permasalahan.rnHasil analisis menunjukkan bahwa legal reasoning hakim sangat bergantung pada pemisahan pengujian aspek formil dan materiil guna menghindari kesesatan berpikir (logical fallacy). Kualifikasi bukti dibatasi oleh pembatalannya. Kesaksian lisan dibenarkan dan memadai untuk membuktikan cacat formil akta, seperti ketiadaan PPAT pada Putusan PN Kupang. Namun, kesaksian lisan tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk menyerang kebenaran materiil akta. Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung pada sengketa di Sidoarjo, untuk melumpuhkan substansi akta autentik, penggugat mutlak harus menghadirkan bukti tertulis lawan (tegenbewijs) yang memiliki derajat setara.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM REVA HAZARINA KARMILA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | akta autentik, legal reasoning, kualifikasi bukti, volledig bewijs, pembatalan akta |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:07 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:29 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/37464 |
