TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (334kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (510kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (505kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (469kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (235kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (161kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41940-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (112kB)
Abstract
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) memperkenalkan konsep pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai langkah pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif. Dalam pelaksanaannya, penerapan pemaafan hakim menghadapi permasalahan berupa belum jelasnya parameter kriteria yang tercantum dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional, khususnya frasa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan setelah tindak pidana. Ketidakjelasan parameter tersebut menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam kepastian hukum serta berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antarhakim dalam praktik peradilan. Tingginya potensi disparitas penafsiran menimbulkan kekhawatiran terhadap terwujudnya konsistensi dan keadilan bagi para pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejelasan parameter Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional dalam penerapan pemaafan hakim tanpa adanya Peraturan Mahkamah Agung serta mengidentifikasi bagaimana hakim menafsirkan kriteria-kriteria penjatuhan pemaafan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan yang relevan serta putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder, berupa literatur hukum, jurnal, dan doktrin para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi normatif dan sintesis atas Putusan Nomor 46/Pid.B/2025/PN.Snn, Putusan Nomor 512/Pid.B/2025/PN.Mpw, dan Putusan Nomor 412/Pid.B/2025/PN.Grt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional belum memberikan parameter yang jelas dan terukur sehingga diskresi hakim dalam menerapkan pemaafan hakim masih sangat luas. Hakim menafsirkan kriteria ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan setelah tindak pidana secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, penyesalan, perdamaian, pemaafan korban, dan pemulihan hubungan sosial. Adapun dasar penerapan pemaafan hakim yang paling menentukan meliputi ringannya akibat perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, ketiadaan unsur kesengajaan, serta tercapainya pemulihan hubungan antara terdakwa dan korban melalui perdamaian.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM JUWITA DAMAYANTI SIHOTANG |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pemaafan Hakim, Penafsiran Hakim, KUHP Nasional. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 10:08 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:29 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/37281 |
