TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (118kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (294kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (268kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (242kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (36kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (77kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41816-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (24kB)
Abstract
Frasa “kondisi lain” dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek memberikan kewenangan kepada BEI untuk melakukan suspensi efek terhadap keadaan yang tidak diatur dalam angka III.1.1 sampai dengan angka III.1.8. Namun frasa tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga menimbulkan kekaburan norma. Selain itu penggunaan istilah “material” dan “signifikan” dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00003/BEI/02-2024 tentang Ketentuan Pelaksana Suspensi Efek tidak disertai kriteria yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penafsiran frasa “kondisi lain” dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek serta menganalisis akibat hukum penerapannya terhadap emiten dan investor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum gramatikal, sistematis dan ekstensif. Hasil penafsiran kemudian dianalisis menggunakan teori kewenangan, teori kepastian hukum, teori diskresi, teori Law a Tool of Social Engineering, teori hak milik, dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “kondisi lain” merupakan aturan yang diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan pasar modal. Namun penggunaannya harus dibatasi oleh tujuan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Ketidakjelasan penggunaan istilah “material” berkaitan dengan tidak harmonisnya istilah tersebut dengan konsep Informasi atau Fakta Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Sedangkan ketidakjelasan penggunaan istilah “signifikan” menunjukkan adanya ruang kewenangan bebas yang dimiliki BEI sebagai Self Regulatory Organization. Penerapan frasa “kondisi lain” menimbulkan akibat hukum bagi emiten dan investor. Bagi emiten suspensi menimbulkan kewajiban untuk melakukan klarifikasi, keterbukaan informasi, dan tindakan perbaikan, serta berpotensi menurunkan likuiditas saham dan kepercayaan investor. Bagi investor suspensi tidak menghilangkan hak kepemilikan atas saham. Tetapi membatasi pelaksanaan hak ekonomi selama masa suspensi. Suspensi efek pada dasarnya sarana perlindungan investor. Namun berubah menjadi pembatasan terhadap hak ekonomi investor apabila diterapkan tanpa kepastian mengenai dasar pengenaan, mekanisme evaluasi dan pencabutannya.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FLADYO PRATAMA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kondisi Lain; Suspensi Efek; Bursa Efek Indonesia; Kepastian Hukum; Perlindungan Hukum |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 08:55 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:29 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/37051 |
